SuaraBali.id - Para korban dugaan penipuan dan human trafficking asal Bali di Turki rencananya dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI di Istanbul dalam waktu dekat, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendorong Polda Bali tegas mengusut kasus agen-agen ilegal.
Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana mensinyalir masih ada sindikat lain yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara non prosedural/ilegal.
"Polda Bali harus bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari pelapor atau korban (NKT, 21 tahun,-red) saja," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan atensi para pihak berwenang yang diharapkan bisa memberantas tindak kejahatan ini. Dalam kasus yang dilaporkan oleh NKT (21), dikatakan Putu, adalah murni menjadi tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," ucapnya.
Putu Pastika bertindak selaku kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa laporan kasus dugaan penipuan yang mengarah ke human trafficking itu kini dilimpahkan ke Polres Buleleng, mengacu tempat saksi, korban, terlapor hingga TKP di wilayah tersebut.
"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," ucap dia.
Ditegaskannya pelaku agen ilegal baik di Bali maupun agen ilegal di Turki harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.
"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," ucap dia.
Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama bukan pidana atau denda.
Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.
Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menegaskan, kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.
Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat. Perwakilan RI di Turki saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.
"Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan. Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan