SuaraBali.id - Para korban dugaan penipuan dan human trafficking asal Bali di Turki rencananya dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI di Istanbul dalam waktu dekat, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendorong Polda Bali tegas mengusut kasus agen-agen ilegal.
Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana mensinyalir masih ada sindikat lain yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara non prosedural/ilegal.
"Polda Bali harus bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari pelapor atau korban (NKT, 21 tahun,-red) saja," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan atensi para pihak berwenang yang diharapkan bisa memberantas tindak kejahatan ini. Dalam kasus yang dilaporkan oleh NKT (21), dikatakan Putu, adalah murni menjadi tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," ucapnya.
Putu Pastika bertindak selaku kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa laporan kasus dugaan penipuan yang mengarah ke human trafficking itu kini dilimpahkan ke Polres Buleleng, mengacu tempat saksi, korban, terlapor hingga TKP di wilayah tersebut.
"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," ucap dia.
Ditegaskannya pelaku agen ilegal baik di Bali maupun agen ilegal di Turki harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.
"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," ucap dia.
Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Israel Ancam Suriah: Campur Tangan Turki Jadi Alasan Utama?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu