Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:40 WIB
Warga asal Bali menjadi korban dugaan penipuan agen ilegal saat mendatangi KJRI di Turki. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Para korban dugaan penipuan dan human trafficking asal Bali di Turki rencananya dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI di Istanbul dalam waktu dekat, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendorong Polda Bali tegas mengusut kasus agen-agen ilegal.

Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana mensinyalir masih ada sindikat lain yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara non prosedural/ilegal.

"Polda Bali harus bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari pelapor atau korban (NKT, 21 tahun,-red) saja," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).

Kasus ini pun akhirnya mendapatkan atensi para pihak berwenang yang diharapkan bisa memberantas tindak kejahatan ini. Dalam kasus yang dilaporkan oleh NKT (21), dikatakan Putu, adalah murni menjadi tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Remaja di Lapangan Futsal Denpasar Viral, Korban : Mereka Bilang Saya Gadis Mabuk

"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," ucapnya.

Putu Pastika bertindak selaku kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa laporan kasus dugaan penipuan yang mengarah ke human trafficking itu kini dilimpahkan ke Polres Buleleng, mengacu tempat saksi, korban, terlapor hingga TKP di wilayah tersebut.

"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," ucap dia.

Ditegaskannya pelaku agen ilegal baik di Bali maupun agen ilegal di Turki harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.

"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," ucap dia.

Baca Juga: Ada Gambar Tengkorak Bertuliskan Love Never Die di Rumah Bule Spanyol yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Benoa

Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama bukan pidana atau denda.

Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.

Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menegaskan, kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.

Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat. Perwakilan RI di Turki saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.

"Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan. Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga," jelas dia.

Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat,” tegasnya.

Imam menjelaskan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022, lalu keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

Kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI, menurutnya perlu terus ditingkatkan. KJRI Istanbul mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi.

"Waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," tutup Imam.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More