Eviera Paramita Sandi
Kamis, 10 Maret 2022 | 08:05 WIB
Sebuah akses jalan di Jalan Tukad Punggawa wilayah Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ditutup batako pada Rabu (9/3/2022). [Foto : Suara.com/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Warga di Desa Serangan Denpasar dihebohkan dengan penutupan akses jalan di Jalan Tukad Punggawa Kampung Bugis, Kelurahan Serangan Denpasar, Bali 

Penutupan akses jalan dengan batako setinggi setinggi lutut orang dewasa itu juga viral di media sosial. Tumpukan batako dipasang memenuhi badan jalan sehingga tak bisa dilalui warga.

Aksi nekat itu ternyata dilakukan oleh seorang warga bernama Siti Sapura mengaku bahwa tanah miliknya. Lurah Serangan, Wayan Karna menuturkan pihaknya bersama Camat, Wakapolsek dan Danramil ingin mengajak Siti Sapura alias Ipung untuk berembug. 

Saat itu warga desa setempat tidak ada yang mengetahui penutupan akses jalan itu karena sedang ada upacara adat.

"Penutupan itu tadi pagi, atas perintah camat lalu dibongkar disaksikan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian siangnya langsung dibongkar dan lalu lintas normal kembali, saat sedang ada upacara, tidak ada yang tahu, tukangnya juga sudah hilang," ungkapnya.

Wayan Karma menuturkan bahwa tanah tersebut sudah menjadi jalan akses publik melalui SK Walikota dan dinas terkait.

"Itu jalan publik sesuai SK Walikota, memang ada penyerahan berkaitan dengan itu, PT Bali Turtle Island Development (BTID) ke desa, desa memberikan untuk faislitas umum," kata dia. 

Wayan Karma pun menyayangkan aksi penutupan jalan secara sepihak yang membuat heboh warga itu, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan.

Secara terpisah, Siti Sapura alias Ipung memberikan keterangan ia mengatakan penutupan itu dilakukan di atas lahan miliknya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.

Ipung mengaku sudah lelah karena tanah miliknya itu terus menerus diganggu oleh oknum-oknum sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia.

Di antaranya 36 KK yang menempati dan membuat bangunan di atas tanah miliknya dengan dalil tanah tersebut wakaf dari Cokorda Pemecutan, almarhum.

"36 KK itu menempati tanah saya yang tadinya setengah hektare adalah kosong. Mereka ini tiba-tiba datang sebagai seorang penggugat yang mengatakan dia adalah orang Bugis, padahal mereka tidak ada satupun dari 36 KK itu orang Bugis," tuturnya.

"Sebenarnya saya bukan orang yang keras ya, bukan orang yang tidak bisa bertoleransi, bukan yang tidak bisa diajak bicara, bukan yang tidak punya hati. Saya punya semua itu sebagaimana manusia pada umumnya," imbuh Ipung

Pada tanggal 3 Januari 2017, Ipung yang secara sah selaku pemilik kemudian melakukan eksekusi lahan yang ditempati secara ilegal oleh 36 KK tersebut.

Namun tiba-tiba pada tahun 2021, PT BTID mengklaim sebagian tanah milik Ipung adalah tanah eks kehutanan. Itu dilakukan PT BTID dengan menyurati Desa Adat Serangan.

Load More