Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Warga Negara Indonesia (WNI) Asal Bali diduga terkatung-katung di Turki menjadi korban human trafficking agen ilegal, video mereka membutuhkan bantuan untuk pulang ke tanah air beredar di media sosial.

Mereka berbicara dalam bahasa Bali dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat pula mereka kebingungan sembari membawa sejumlah koper.

"Engken ne bli iraga gelandangan di sisin rurunge, ije pertanggungjawabane ? Iraga ngidih besik apang mulih gen ke bali, de ye bekeline awake bayahin gen tiketne," ucap pria dalam video tersebut.

Dalam bahasa Indonesia : Gimana nih bli kita gelandangan di pinggir jalan. Dimana pertanggungjawabannya? Kita cuma minta satu biar pulang aja ke Bali. Gak usah aku dibekalin bayarin aja tiketnya

Setelah ditelusuri, mereka diduga menjadi korban penipuan bujuk rayu bagian dari sindikat penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau human trafficking.

Pada akhir bulan Februari 2022 lalu, tepatnya tanggal 22, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan seorang perempuan berinisial NKT atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam laporan nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI, NKT melaporkan dua orang agen PMI ilegal, yakni agen di Indonesia berinisial KPR dan agensi luar negeri berinisial SARR.

Menurut Advokat I Putu Pastika Adnyana korban direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Turki sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartement.

"Korban telah membayar senilai Rp.25.000.000 dan dijanjikan apartement yang layak dipakai," tutur Putu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Putu Pastika menyebut bahwa korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa Holiday karena perjanjian diawal menggunakan visa kerja.

Load More