"Ada yang mereka terpaksa bekerja serabutan, ada yang sebagai cleaning service, pagi malam mereka bergantian tidur dengan temannya antara yang kerja pagi dan malam, miris sekali kondisinya," imbuhnya.
Para korban juga dijanjikan dapat visa kerja namun hanya mendapat visa holiday, karena visa holiday sudah habis maka korban mencari ikamet (izin tinggal) sendiri dengan biaya pribadi.
Di Turki para korban hidup dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat mereka ingin pulang ke tanah air, justru ditekan.
Terlapor mensyaratkan dengan perjanjian bahwa terlapor akan memulangkan korban dengan syarat bahwa korban harus membuat pernyataan, tidak akan mempersoalkan terlapor atau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Bali atau ke polisi.
"Beberapa PMI yang mengadu kepada kami tidak bekerja dan selalu mendapatkan intimidasi maupun ancaman-ancaman sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami miliki. mereka bekerja tanpa kontrak jelas dan si penerima kerja juga memperlakukan mereka tidak manusiawi dengan gaji di bawah standar, akhirnya mereka kabur karena tidak betah, ketika mereka kabur selesai sudah tanggung jawab terlapor SARR Cs itu, dan itu yang mereka inginkan lalu merekrut lagi," jabarnya.
Secara terpisah, Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Wiam Satryawan menegaskan bahwa sejumlah 25 orang asal Bali yang diduga terlantar di Turki itu berstatus sebagai turis.
Sampai saat ini pihak keluarga dari 25 orang tersebut belum ada yang menghubungi BP2MI Bali. BPM2MI Bali juga pun sama sekali tidak memiliki data base dari 25 orang tersebut.
"Informasinya begitu (orang Bali,-red) jumlahnya 25 orang. Ini sebetulnya prosedur awalnya mengarah ke perorangan. Jadi bukan agency, bukan PT, LPK jadi perorangan. Jadi ini sudah jelas pelanggaran hukumnya. Jadi seperti calo atau sponsor," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemberangkatan tersebut tidak ada landasan hukumnya alias non prosedural. ke-25 orang tersebut diduga pergi ke Turki menggunakan visa holiday (berlibur), modus itu sering terjadi berulangkali.
"Sebetulnya kasusnya karena ranahnya di Luar Negeri dan kita memiliki perpanjangan tangan di Luar Negeri seperti KBRI harusnya diurus di sana dulu. Yang penting melindungi mereka dulu disana. Kalau masalah pemulangan dan lain-lain belakangan saja, yang penting mereka aman di sana. Saya sudah bersurat ke pusat terkait ini. Jadi wewenang untuk berhubungan ke Menteri pusat bukan saya," sambungnya
"Harusnya pahamlah, masak mau kerja visa nya holiday. Kejadian ini sudah terlalu sering dan beberapa kali gak sadar-sadar juga. Kalau mau bekerja secara resmi mencari lowongannya di Lembaga yang memiliki surat izin pengerahan PMI. Ini yang tidak dilakukan oleh mereka dan mereka percaya begitu saja," jabar Wiam
Wiam mengaku disurati oleh kuasa hukum salah satu dari 25 orang tersebut sekitar 3 hari lalu. Menurutnya kasus ini masih sangat embrio namun sudah dilaporkan ke Polda oleh salah satu kuasa hukum 25 orang tersebut.
Wiam juga telah bersurat ke BP2MI Pusat dan masih menunggu balasan dari BP2MI pusat dan Kementerian Luar Negeri
"Mereka belum PMI makanya saya bilang ini kasusnya kalau mau pulang ke orang yang memberangkatkan. Statusnya masih turis yang akan dicarikan pekerjaan. Begitu modusnya. Jadi kamu diam disini sebulan saya carikan pekerjaan. Kepulangannya tidak melalui BP2MI di luar mekanisme pemerintah karena penipuan," pungkasnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M