SuaraBali.id - Hari pertama penerapan Visa on Arrival (VOA) khusus wisatawan terdapat tujuh warga negara asing (WNA) yang sudah menggunakannya. Hal ini berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
"Sampai penerbangan terakhir hari ini (7/3) total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan 'VoA' dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, kebijakan VoA ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Selain itu juga akan menarik minat wisatawan yang akan datang ke Bali.
Dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali tentu akan memulihkan industry pariwisata Bali dan juga perekonomian masyarakatnya.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke pulau Dewata.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter, dimana setiap counter nya terdapat dua orang Petugas Imigrasi.
"Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menit nya," tuturnya.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran