SuaraBali.id - Berikut ini syarat turis Bali bebas karantina COVID-19. Ada 7 syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga telah membuka Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara; Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
Skema uji coba bebas karantina di Bali ini berhasil tidak menimbulkan lonjakan Covid-19, maka pemerintah berencana memperluas aturan bebas karantina ke seluruh daerah pada 1 April 2022.
Hal itu dipaparkan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Syarat pertama, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memiliki bukti pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, si turis sudah harus divaksinasi lengkap denga booster.
'PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Keempat, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Kelima, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali Mulai Membaik, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2
Keenam, pada hari ketiga, lanjut Luhut, PPLN tersebut harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing untuk memastikan tidak ada infeksi Covid-19 di hari ketiga.
Terakhir, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan.
"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.
Demikian syarat turis Bali bebas karantina COVID-19.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG