SuaraBali.id - Berikut ini syarat turis Bali bebas karantina COVID-19. Ada 7 syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga telah membuka Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara; Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
Skema uji coba bebas karantina di Bali ini berhasil tidak menimbulkan lonjakan Covid-19, maka pemerintah berencana memperluas aturan bebas karantina ke seluruh daerah pada 1 April 2022.
Hal itu dipaparkan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Syarat pertama, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memiliki bukti pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, si turis sudah harus divaksinasi lengkap denga booster.
'PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Keempat, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Kelima, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali Mulai Membaik, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2
Keenam, pada hari ketiga, lanjut Luhut, PPLN tersebut harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing untuk memastikan tidak ada infeksi Covid-19 di hari ketiga.
Terakhir, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan.
"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.
Demikian syarat turis Bali bebas karantina COVID-19.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel