SuaraBali.id - Dua anggota Polda Bali diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga sebagai pelaku perekaman dan penyebaran isi CCTV video mesum sejoli di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali.
Video mesum tersebut belakangan viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak orang. Polda Bali pun melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari video CCTV yang dimaksud.
"Saat ini dua anggota polisi tersebut sedang diperiksa secara internal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katap Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Suara.com, pada Rabu (23/2/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa anggota Polri tersebut merekam saat melakukan tugas pemantauan dan pengawasan CCTV. Mereka menemukan adanya kejadian yang tidak semestinya dilakukan di tempat umum.
"Kemudian yang bersangkutan merekam aksi tersebut dan niatnya untuk meneruskan ke unit patroli di lapangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," jelasnya.
Bidpropam Polda Bali kini memproses dua anggota tersebut sesuai kode etik yang berlaku di institusi Polri.
"Atas perintah Kapolda Bali untuk memberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya," tegas Syamsi
Sebelumnya diberitakan, Syamsi menyatakan Polda Bali bakal menindak tegas pelaku pengunggah pertama kali video mesum dan pasangan muda-mudi yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik Polda Bali.
Video sepasang muda-mudi yang asik memadu kasih di tempat publik berdurasi 1 menit 30 detik itu tersebar di media sosial setelah terekam dalam kamera CCTV Polda Bali.
Aksi tak senonoh dari sejoli tersebut terekam kamera CCTV TIK Polda Bali yang terpasang di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Senin (21/2/2022) malam sekitar pukul 21.46 Wita.
"Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,-red) sedang melakukan penyelidikan mendalami siapa yang mengunggah video tersebut pertama kali, apakah sumbernya dari dalam atau dari luar," ujar Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (22/2/2022).
"Kalau dari dalam tentu kita sanksi sesuai perundang-undangan kode etik yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Henry Fiuser yang dikonfrimasi secara terpisah menyebut masih mendalami faktor tersebarnya video tersebut dan konstruksi hukum terhadap pelaku mesum di dalam video itu.
"Kita lagi pendalaman dan penyelidikan, termasuk terkait siapa dan kenapa bisa tersebar. Kita lihat konstruksi hukumnya seperti apa," tuturnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun