SuaraBali.id - Setelah menjalani masa pidana atas perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, kini mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi rumah dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Bahkan setelah dibebaskan, mantan orang nomor dua di Bali tersebut langsung melakukan ritual melukat di Pantai Sanur, Denpasar. Bali.
Dalam kasus tersebut, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sudikerta mulai menghirup udara bebas pada Selasa, (22/2/2022) kemarin setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni, kemarin bebas siang hari, setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam dapat diberikan asimilasi di rumah dengan memenuhi sejumlah syarat.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," papar dia.
Selama menjalani masa asimilasi rumah, Sudikerta dikenakan wajib lapor dan mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
"Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," tutur Fikri.
Kabar bebasnya Mantan politisi Partai Golkar juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita," jelasnya dikonfirmasi terpisah.
Warsa mengaku sudah dihubungi oleh Sudikerta pasca bebas dari penjara, bahkan dikatakannya Sudikerta langsung melukat di Pantai Sanur semalam, sedangkan Rabu (23/2/2022) ini di Pecatu istirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli