SuaraBali.id - Setelah menjalani masa pidana atas perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, kini mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi rumah dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Bahkan setelah dibebaskan, mantan orang nomor dua di Bali tersebut langsung melakukan ritual melukat di Pantai Sanur, Denpasar. Bali.
Dalam kasus tersebut, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sudikerta mulai menghirup udara bebas pada Selasa, (22/2/2022) kemarin setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni, kemarin bebas siang hari, setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam dapat diberikan asimilasi di rumah dengan memenuhi sejumlah syarat.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," papar dia.
Selama menjalani masa asimilasi rumah, Sudikerta dikenakan wajib lapor dan mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
"Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," tutur Fikri.
Kabar bebasnya Mantan politisi Partai Golkar juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI
-
Di Balik Kisah Mistis Dan Pilu Jembatan Tukad Bangkung, Begini Suasana di Bawahnya
-
Nyaris Kehilangan Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Ngaku Siap Gantikan Nyawanya
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini