SuaraBali.id - Setelah menjalani masa pidana atas perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, kini mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi rumah dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Bahkan setelah dibebaskan, mantan orang nomor dua di Bali tersebut langsung melakukan ritual melukat di Pantai Sanur, Denpasar. Bali.
Dalam kasus tersebut, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sudikerta mulai menghirup udara bebas pada Selasa, (22/2/2022) kemarin setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni, kemarin bebas siang hari, setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam dapat diberikan asimilasi di rumah dengan memenuhi sejumlah syarat.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," papar dia.
Selama menjalani masa asimilasi rumah, Sudikerta dikenakan wajib lapor dan mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
"Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," tutur Fikri.
Kabar bebasnya Mantan politisi Partai Golkar juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita," jelasnya dikonfirmasi terpisah.
Warsa mengaku sudah dihubungi oleh Sudikerta pasca bebas dari penjara, bahkan dikatakannya Sudikerta langsung melukat di Pantai Sanur semalam, sedangkan Rabu (23/2/2022) ini di Pecatu istirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa