SuaraBali.id - Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut selama 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati, Kamis (17/2/2022).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp1.022.258.750,00.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali