SuaraBali.id - Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut selama 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati, Kamis (17/2/2022).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp1.022.258.750,00.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran