SuaraBali.id - Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut selama 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati, Kamis (17/2/2022).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp1.022.258.750,00.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka