SuaraBali.id - Beberapa wilayah di kawasan Denpasar, Bali sudah telah terpasang sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Satu kawasan pun akan segera diaktifkan dalam waktu dekat.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu ETLE, dan apa kegunaanya dalam berlalu-lintas. ETLE sejatinya bertujuan untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Denpasar.
ETLE adalah tilang elektronik untuk menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Wilayah Denpasar yang sudah terpasang ETLE sampai saat ini ada di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
"Jadi, ETLE ini adalah berupa tilang elektronik yang sudah terpasang di simpang Buagan," ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Selasa 15 Februari 2022.
ETLE beroperasi dengan menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point. Kemudian, untuk kamera check point digunakan untuk pengambilan gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kompol Utariani menyebutkan, ada tujuh pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE. Antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK.
"Ya ada 8 pelanggaran yang diawasi kamera ETLE," bebernya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Pelanggaran kasat mata yang dimaksud yakni apabila tertangkap kamera ETLE, segera akan dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar.
Hasil analisis petugas lalu mengecek identitas kendaraan bermotor (Ranmor) di database Regident Ranmor. Setelah terverifikasi, petugas kemudian membuat surat konfirmasi untuk dikirim kepada pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.
Selanjutnya, pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan harus memberikan jawaban konfirmasi. Apabila tidak terkonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis.
Sebaliknya setelah pemilik kendaraan memberikan jawaban konfirmasi, petugas akan melakukan penindakan dan mengirimkan kode Briva E-Tilang kepada pemilik kendaraan tersebut.
Berdasarkan data pelanggaran dan tanggal sidang, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online dan mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas.
Nantinya, petugas akan mengecek bukti pembayaran untuk memberikan keterangan sudah dibayar pada aplikasi ETLE yang berarti proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai.
"Kami imbau agar masyarakat mulai disiplin dalam berlalu lintas. ETLE kita terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kita masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," tegas mantan Wakapolres Badung ini.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan