SuaraBali.id - Beberapa wilayah di kawasan Denpasar, Bali sudah telah terpasang sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Satu kawasan pun akan segera diaktifkan dalam waktu dekat.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu ETLE, dan apa kegunaanya dalam berlalu-lintas. ETLE sejatinya bertujuan untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Denpasar.
ETLE adalah tilang elektronik untuk menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Wilayah Denpasar yang sudah terpasang ETLE sampai saat ini ada di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
"Jadi, ETLE ini adalah berupa tilang elektronik yang sudah terpasang di simpang Buagan," ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Selasa 15 Februari 2022.
ETLE beroperasi dengan menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point. Kemudian, untuk kamera check point digunakan untuk pengambilan gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kompol Utariani menyebutkan, ada tujuh pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE. Antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK.
"Ya ada 8 pelanggaran yang diawasi kamera ETLE," bebernya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Pelanggaran kasat mata yang dimaksud yakni apabila tertangkap kamera ETLE, segera akan dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar.
Hasil analisis petugas lalu mengecek identitas kendaraan bermotor (Ranmor) di database Regident Ranmor. Setelah terverifikasi, petugas kemudian membuat surat konfirmasi untuk dikirim kepada pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.
Selanjutnya, pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan harus memberikan jawaban konfirmasi. Apabila tidak terkonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis.
Sebaliknya setelah pemilik kendaraan memberikan jawaban konfirmasi, petugas akan melakukan penindakan dan mengirimkan kode Briva E-Tilang kepada pemilik kendaraan tersebut.
Berdasarkan data pelanggaran dan tanggal sidang, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online dan mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas.
Nantinya, petugas akan mengecek bukti pembayaran untuk memberikan keterangan sudah dibayar pada aplikasi ETLE yang berarti proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai.
"Kami imbau agar masyarakat mulai disiplin dalam berlalu lintas. ETLE kita terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kita masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," tegas mantan Wakapolres Badung ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali