SuaraBali.id - Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IKNP (27) yang juga ditemukan menyimpan pistol dengan 74 butir peluru secara illegal dipenjarakan oleh Polres Badung, Bali.
"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku untuk hanya jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes Senin (15/2/2022).
Dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.
Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh XI No. 2, Br. Anyar Gede, Desa. Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan berupa 4,93 gram netto sabu-sabu, 6,5 butir ekstasi, 47,67 gram netto dan tanaman ganja dua pohon. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka