SuaraBali.id - Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IKNP (27) yang juga ditemukan menyimpan pistol dengan 74 butir peluru secara illegal dipenjarakan oleh Polres Badung, Bali.
"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku untuk hanya jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes Senin (15/2/2022).
Dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.
Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh XI No. 2, Br. Anyar Gede, Desa. Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan berupa 4,93 gram netto sabu-sabu, 6,5 butir ekstasi, 47,67 gram netto dan tanaman ganja dua pohon. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto