Sementara itu satu kasus lainnya, ialah kasus jaringan dalam kota Denpasar dengan tersangka Gebril (20). Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.
BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan. Pada Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial TR Alias Gebril (20) asal Banyuwangi.
"Di TKP, petugas BNNP Bali menyita barang bukti 5 buah plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram Brutto atau 39,45 gram Netto dan pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, bahwa pihaknya berfokus melakukan pencegahan di hulu, dengan megawasi struktur peredaran narkoba dari bandar, gudang, hingga tukang tempel.
Selain itu juga melakukan pendekatan soft power melalui edukasi-edukasi bahaya penyalahguaan narkoba serta menggandeng influencer dan seniman di Pulau Dewata untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya paparan narkoba.
"Yang dibeli end-user masyarakat itu dalam bentuk paket sudah dipecah-pecah, dalam penangkapan ini levelnya gudang, kami mengungkap BB lebih 1 kilogram dengan nilai kalau digunakan oleh masyarakat penyalahguna diasumsikan menyelamatkan 5.000 masyarakat," ungkap Sugianyar.
Sugianyar menambahkan, bahwa para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentabg Narkotik.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya .
Perwakilan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Bali, Kariatmaja mengaku sudah menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat dan pimpinan wilayah untuk melakukan edukasi bahaya penyalahguna narkoba.
Terlebih monitoring pada kawasan indekos yang rawan digunakan untuk sarang peredaran barabg haram tersebut.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu