Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:46 WIB
Dua WNA asal Ukraina dan AT asal Rusia diborgol dan diamankan Polda Bali dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (3/2/2022) [Suara.com/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Polda Bali berhasil mengamankan dua bule atau warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan sesama WNA di Bali, yakni AT asal Rusia (48) dan ID asal Ukraina (37) yang kini langsung dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Uniknya, kepada polisi dalam pemeriksaan, para pelaku bule ini mengaku melakukan pengeroyokan atas rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan pemeriksaan secara marathon atas kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (2/2/2022) tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri tersebut memiliki peran utama dalam peristiwa yang viral di media sosial itu.

Bule Rusia berinisial AT yang berbadan tinggi besar melakukan pemukulan terhadap ZO (54) pasangan CEML selaku pihak yang disewa sepeda motornya dan ID WN Ukraina berperan membawa mobil Fortuner dan yang terlihat di video memegang tongkat.

Viral Komplotan Pria Bule Aniaya WN Ukraina di Bali, Ngaku Polisi Internasional (Instagram/@warungjurnalis)

"Dua orang terduga pelaku warga asing menyerahkan diri tanggal (3/2) malam, AT dan ID punya peran utama, kami masih mengambil keterangan mereka untuk mengetahui tentang dua orang lain yang terlibat dan terlihat menggunakan motor N-Max, tapi dua yang diamankan ini yang memang berperan dalam pengeroyokan," kata AKBP Suratno dalam press release di  Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat (4/2/2022).

Ditreskrimum Polda Bali juga telah berkoordinasi dengan konsulat Ukraina dan Rusia serta pihak Kanwil Kemenkumham dan Keimigrasian.

"Hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini," tegasnya.

AKBP Suratno menjelaskan, bahwa status dua WNA AK dan ID tersebut masih sebagai saksi, meskipun dalam press release tampak kedua tangan pelaku saling terikat dalam satu borgol.

"Statusnya saat ini masih sebagai saksi, mereka mengaku tidak saling kenal, kelompok pelaku ini memiliki keterbatasan bahasa, mereka bisa saja beralibi tidak saling kenal bilangnya tiba-tiba bertemu di satu mobil itu," ujar dia

Load More