SuaraBali.id - Mantan Ketua BUMDes Hernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.
Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan. Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.
"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam rilisnya di Denpasar, Bali, Jumat (21/1/2022).
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.
"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 Wita tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali