Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Januari 2022 | 20:03 WIB
Pengedar sekilo sabu berinisial Putu MP (20) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, Bali pada Jumat (14/1/2022). [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pemuda asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali berinisial Putu MP (20) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, pada Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 15.30 WITA.

Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sekilo sabu berinisial Putu MP (20). Ia tak berkutik saat diringkus menempel sabu di Jalan Raya Tegal Gang Anggrek, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Ia diketahui sudah menjadi target operasi sejak sebulan lalu. Tersangka diikuti saat akan menempel sabu di TKP.

"Dia ini pengedar narkoba. Setiap hari edarkan sabu di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan," beber sumber, Jumat (21/1/2022).

Sumber mengatakan, tersangka Putu MP ini merupakan jaringan narkoba yang diperintah oleh bandarnya yang kini masih dikejar polisi.

Berdasarkan keterangan sumber, sebelum ditangkap di Gang Anggrek Desa Kapal Mengwi, polisi telah mengintai gerak-gerik tersangka. Hingga akhirnya, setelah mendapatkan momen yang tepat, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

"Awalnya dia mengelak tapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sabu di dalam kemasan paket," tandas sumber.

Polisi kemudian menggiring tersangka ke rumahnya di Tabanan. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti dengan jumlah besar yakni mencapai 1 Kg.

Barang bukti itu mencapai miliran rupiah atau mendekati Rp 2 miliar.

Dikonfirmasi wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama yang dikonfirmasi enggan membeberkan secara rinci penangkapan itu.

"Senin dirilis ke media," terangnya.

Load More