Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Januari 2022 | 19:53 WIB
De Tablet (33). Pria kelahiran 12 Agustus 1989 yang diringkus di rumahnya pada Senin 17 Januari 2022 karena pencurian gamelan, [Foto : istimewa/beritabali,com]

SuaraBali.id - Gamelan yang disimpan di Gedong Wastra Pura Dalem Gegelang Banjar Perang Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali raib digondol maling, pada Minggu (2/1/2022) pukul 16.00 WITA. Setelah diselidiki ternyata seperangkat gamelan tersebut dicuri oleh warga yang tinggal di daerah tersebut.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap pelakunya, yakni Wayan Sucamerta alias De Tablet (33). Pria kelahiran 12 Agustus 1989 yang diringkus di rumahnya pada Senin 17 Januari 2022.

Hilangnya alat-alat gong tersebut dilaporkan oleh I Made Risma Arta Gunawan, warga setempat. Pelapor mengatakan sekitar Bulan November 2021 lalu, bersama Sekaa Gong melaksanakan kegiatan bersih-bersih di areal Pura Dalem Gegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan di pura.

Seusai kegiatan, seperangkat gamelan tersebut dikembalikan tempat semula yakni di gudang Balai Wastra di areal timur areal pura. Namun kemudian, pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, pihak pemuda banjar setempat mengeluarkan gamelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Gegelang.

Saat dikeluarkan, gamelan tersebut berupa 1 buah Gangsa yang terbuat dari perunggu, 1 tungguh gangsa, 5 buah reong dan 1 buah terompong sudah hilang. Atas kejadian itu pihak Banjar melaporkannya ke Polsek Mengwi untuk minta diusut.

"Pihak banjar setempat mengalami kerugian Rp 21 juta dari hilangnya seperangkat gamelan," ujar Kompol Darsana, Kamis 20 Januari 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Penyelidikan dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, pencuri diketahui masuk melalui pintu yang tidak terkunci pada malam hari. Sementara dari hasil keterangan para saksi-saksi, pelaku mengarah kepada seorang laki-laki yang akrab dipanggil De Tablet.

Pemuda tersebut tinggal tak jauh dari TKP. Tim Opsnal Reskrim kemudian bergerak cepat mengejar pelaku dan meringkus di rumahnya di Banjar Perang Desa Lukluk Mengwi Badung, pada Senin 17 Januari 2022.

Tersangka De Tablet mengakui telah mencuri perangkat gamelan berupa 1 buah gong, 1 buah gangsa ,dan 5 buah reong dan 1 terompong di TKP.

"Ia mengakui perbuatanya mencuri seperangkat gamelan secara bertahap. Dia beraksi seorang diri," ungkapnya.

Pencurian itu dilakukan tersangka secara bertahap. Dimana pada Bulan November 2021 dia beraksi sebanyak 3 kali dalam waktu jedah seminggu.

Kemudian, pada Bulan November 2021 mencuri gamelan sebanyak 3 kali, dengan mengambil 5 buah reog, 1 buah terompong, 1 buah gong dan 1 buah gangsa. Barang-barang curian itu dibawa ke rumahnya.

"Lalu, barang curian itu dijual ke toko gambelan di Batubulan Gianyar seharga Rp3.3 juta. Uang kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," beber Kompol Darsana. 

Kini tersangka berusia 33 tahun itu dijebloskan ke tahanan Polsek Mengwi. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka De Tablet yakni 1 buah gong, 1 buah gangsa, 5 buah reong, 1 buah terompong, 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 6604 OP warna hitam yang digunakan beraksi.

Load More