SuaraBali.id - Hutan Merta Jati di sekitar Danau Tamblingan di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali yang kondisinya semakin terdegradasi akibat penebangan liar kini menjadi perhatian Masyarakat Adat Catur Desa Dalem Tamblingan.
Mereka pun berjuang menyelamatkan hutan itu dari kerusakan mengingat hutan tersebut disucikan oleh masyarakat setempat.
"Saat ini kami sedang berjuang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hutan yang memiliki total luas 1.336,5 hektare tersebut dapat dikelola oleh masyarakat adat, sehingga pemeliharaannya dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, Kamis (20/1/2022).
Hutan yang disucikan oleh masyarakat adat di empat desa tersebut yakni Desa Gobleg, Umejero, Munduk dan Gesing tersebut dapat lestari karena merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Oleh masyarakat Adat Dalem Tamblingan, hutan di sekitar Danau Tamblingan diberi nama Alas Merta Jati, karena merupakan sumber kehidupan yang sesungguhnya.
Hutan adalah penangkap air, air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya.
"Tamblingan adalah masyarakat yang memuliakan air. Ritual dan keyakinan Krama Adat Dalem Tamblingan disebut sebagai 'Piagem Gama Tirta'. Di dalam kawasan hutan itu pun terdapat pura-pura atau pelinggih-pelinggih yang semua saling terkait. Ada sebanyak 17 pura di dalam Kawasan Alas Merta Jati Tamblingan yang disucikan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan," katanya.
Jro Ardana menambahkan, saat ini pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali No 77/2014 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2014-2034 disebutkan bahwa pengembangan potensi wisata alam juga dapat berupa wisata religi/spiritual dan wisata medis atau wisata kesehatan.
Namun pada kenyataannya, kata dia, justru setelah Kawasan Alas Merta Jati ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam menyebabkan banyak orang yang datang melakukan kegiatan wisata yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikontrol sehingga dikhawatirkan secara tradisi dapat mencemari kesucian kawasan Adat Dalem Tamblingan.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (masyarakat adat)," ujar dia.
Jro Ardana yang juga tokoh masyarakat Desa Munduk itu berharap ke depan ada titik terang terkait perjuangan masyarakat adat dalam upaya menjaga eksistensi hutan di daerah itu.
"Kami berharap wilayah yang kami sucikan dapat terjaga karena merupakan jiwa dari ritus kami di sini (masyarakat di empat desa)," kata Ardana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar