SuaraBali.id - Hutan Merta Jati di sekitar Danau Tamblingan di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali yang kondisinya semakin terdegradasi akibat penebangan liar kini menjadi perhatian Masyarakat Adat Catur Desa Dalem Tamblingan.
Mereka pun berjuang menyelamatkan hutan itu dari kerusakan mengingat hutan tersebut disucikan oleh masyarakat setempat.
"Saat ini kami sedang berjuang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hutan yang memiliki total luas 1.336,5 hektare tersebut dapat dikelola oleh masyarakat adat, sehingga pemeliharaannya dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, Kamis (20/1/2022).
Hutan yang disucikan oleh masyarakat adat di empat desa tersebut yakni Desa Gobleg, Umejero, Munduk dan Gesing tersebut dapat lestari karena merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Oleh masyarakat Adat Dalem Tamblingan, hutan di sekitar Danau Tamblingan diberi nama Alas Merta Jati, karena merupakan sumber kehidupan yang sesungguhnya.
Hutan adalah penangkap air, air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya.
"Tamblingan adalah masyarakat yang memuliakan air. Ritual dan keyakinan Krama Adat Dalem Tamblingan disebut sebagai 'Piagem Gama Tirta'. Di dalam kawasan hutan itu pun terdapat pura-pura atau pelinggih-pelinggih yang semua saling terkait. Ada sebanyak 17 pura di dalam Kawasan Alas Merta Jati Tamblingan yang disucikan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan," katanya.
Jro Ardana menambahkan, saat ini pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali No 77/2014 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2014-2034 disebutkan bahwa pengembangan potensi wisata alam juga dapat berupa wisata religi/spiritual dan wisata medis atau wisata kesehatan.
Namun pada kenyataannya, kata dia, justru setelah Kawasan Alas Merta Jati ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam menyebabkan banyak orang yang datang melakukan kegiatan wisata yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikontrol sehingga dikhawatirkan secara tradisi dapat mencemari kesucian kawasan Adat Dalem Tamblingan.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (masyarakat adat)," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak