SuaraBali.id - Seorang perempuan bernama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Seminyak, Badung, Bali dibekuk oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali.
Sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak ditahan. Hal itu karena karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, Senin (17/1/2022).
Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.
Selain itu terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Selanjutnya dalam amar putusan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 2018 menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," katanya.
Tim Tabur Kejati Bali menangkap terpidana pada hari Minggu, 16 Januari 2022, di Kawasan Kuta Bali, sekitar pukul 18.10 Wita, kemudian dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Kata dia, selanjutnya, terpidana menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
Sebelumnya terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena. Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai dengan tangal 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Namun sejak tahun 2007 suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa, lalu pemilik vila menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Setelah dihentikan, pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa vila. Dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Akibat dari perbuatannya, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan