Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:31 WIB
Ilustrasi ogoh-ogoh. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Menyoal pawai ogoh-ogoh saat hari raya Nyepi di Bali, Gubernur Bali maupun MDA Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pawai Ogoh-ogoh. Akan tetapi dalam pelaksanaannya akan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan, I Wayan Tontra, Selasa (11/1/2022) menjelaskan, edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bali maupun MDA Provinsi Bali merupakan acuan untuk pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

“Dalam artian, pawai yang dilaksanakan nantinya sangat terbatas,” jelas Tontra sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.

Sementara itu, penyarikan Madya MDA Tabanan, I Gede Nyoman Sugiartha, menambahkan bahwa pelaksanaan pawai ogoh-ogoh diatur berdasarkan kesepakatan antara desa adat dengan banjar-banjar adat di wewidangannya.

“Tentu dengan kriteria atau syarat-syarat seperti yang diberikan MDA Provinsi Bali. Soal membuat atau tidak membuat, itu boleh-boleh saja. Silahkan. Ini bukan keharusan,” katanya.
 
Menurutnya,  pembahasan mengenai perayaan Nyepi di tahun ini juga sudah dibahas di tingkat kabupaten pada pekan lalu. Pembahasannya dengan melibatkan unsur-unsur yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Bahkan, Sugiartha menambahkan bahwa Jumat ini (14/1/2022), pihaknya akan melakukan paruman bersama Majelis Alitan pada tingkat kecamatan.  Hasilnya nanti akan diteruskan kepada seluruh kelian adat melalui bendesa adat masing-masing.

“Nanti akan lebih detail dibahas pada saat paruman dengan Majelis Alitan. Kemudian hasil parumannya nanti akan diteruskan lagi ke seluruh banjar adat melalui desa adat masing-masing,” ujarnya. 

Load More