SuaraBali.id - Tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Bali, Ngurah Sumaryana dicecar dengan 40 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Seperti diketahui tersangka yang juga mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ini diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan sehingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp4,5 miliar.
"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00, hingga 17.45 Wita, dan oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/1/2022).
Terhadap tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton. Selain itu, untuk pemanggilan selanjutnya masih belum, dan perlu pembahasan dengan tim (penyidik, red.) seperti kekurangan-kekurangan yang ada untuk merampungkan berkas," ujarnya.
Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti Prajuru LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 24 Desember 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
6 Keutamaan Dahsyat Lailatul Qadar, Sayang Jika Anda Abaikan di Penghujung Ramadan
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas IV Uji Kompetensi Halaman 117
-
Pahala Setara 4 Kali Haji, Ini Fadhilah Puasa Ramadan Hari ke-11 Hingga 20
-
Banyak Diserbu, Ini 3 Resep Takjil Unik Favorit Gen Z
-
Sesuai Arahan Presiden, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan