SuaraBali.id - Seorang pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) mengucapkan penyesalan dan mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah mencabuli seorang belia berumur 9 tahun. Ia pun kini dijerat hukum pidana dan kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria yang sehari-hari hidup sendirian ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang online.
Ia pun menerima hukuman itu. Lama hukuman lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntutnya selama 10 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awalnya korban datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Terdakwa awalnya menyuruh korban menunggu di luar kamar karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk.
Namun korban malah dibekap dan hendak dicabuli. Beruntungnya saat itu, dari luar kamar ibu korban memanggil.
Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.
Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel