SuaraBali.id - Seorang pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) mengucapkan penyesalan dan mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah mencabuli seorang belia berumur 9 tahun. Ia pun kini dijerat hukum pidana dan kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria yang sehari-hari hidup sendirian ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang online.
Ia pun menerima hukuman itu. Lama hukuman lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntutnya selama 10 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awalnya korban datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Terdakwa awalnya menyuruh korban menunggu di luar kamar karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk.
Namun korban malah dibekap dan hendak dicabuli. Beruntungnya saat itu, dari luar kamar ibu korban memanggil.
Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.
Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global