SuaraBali.id - Seorang pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) mengucapkan penyesalan dan mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah mencabuli seorang belia berumur 9 tahun. Ia pun kini dijerat hukum pidana dan kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria yang sehari-hari hidup sendirian ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang online.
Ia pun menerima hukuman itu. Lama hukuman lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntutnya selama 10 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awalnya korban datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Terdakwa awalnya menyuruh korban menunggu di luar kamar karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk.
Namun korban malah dibekap dan hendak dicabuli. Beruntungnya saat itu, dari luar kamar ibu korban memanggil.
Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.
Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan