
SuaraBali.id - Seorang pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) mengucapkan penyesalan dan mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah mencabuli seorang belia berumur 9 tahun. Ia pun kini dijerat hukum pidana dan kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria yang sehari-hari hidup sendirian ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang online.
Ia pun menerima hukuman itu. Lama hukuman lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntutnya selama 10 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awalnya korban datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Terdakwa awalnya menyuruh korban menunggu di luar kamar karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk.
Namun korban malah dibekap dan hendak dicabuli. Beruntungnya saat itu, dari luar kamar ibu korban memanggil.
Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.
Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.
Berita Terkait
-
GRIB Jaya Ramai Ditolak di Bali, Gerindra Ogah Dikaitkan Ormas Besutan Hercules
-
Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
-
Bali Blackout Bukan karena PLTU Celukan Bawang, Ini Biang Keroknya
-
Jelang Nikah, Luna Maya Akui Dilamar Orang Lain Sebelum Maxime Dan Punya Anak Angkat
-
Bukan Pertama Kali Bali Blackout, Waktunya Mandiri Dengan Energi Terbarukan?
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Puluhan Tahun Komitmen untuk Olahraga Panjat Tebing, EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup Bali 2025
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen
-
Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan
-
Taburan Link DANA Kaget di Malam Minggu, Budget Ngopi Aman Terkendali