Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:38 WIB
Masyarakat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait ganti rugi musala milik warga yang ada di Dusun Songgong. Dusun Songgong merupakan lokasi pembongkaran jalan bypass Mandalika-Awang beberapa waktu yang lalu. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Masyarakat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait ganti rugi musala milik warga yang ada di Dusun Songgong. Dusun Songgong merupakan lokasi pembongkaran jalan bypass Mandalika-Awang beberapa waktu yang lalu. 

Musala yang dimaksud juga berada tak jauh dari lokasi pembongkaran jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat dan PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) telah membuat surat perjanjian ganti rugi musala yang dimaksud.

Kepala Desa Sukadana, Syukur mengatakan sampai dengan saat ini tidak ada konfirmasi dari ITDC terkait ganti rugi lahan tersebut.

"Ganti rugi Musala Darunnajah sampai saat ini belum ada realisasi. Saya selaku kades tidak diberikan konfirmasi apakah di mana dan tempatnya tidak jelas," kata Kades Sukadana kepada Suara.com.

Baca Juga: Tiket Online MotoGP di Sirkuit Mandalika Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Syukur menegaskan, pihaknya tidak bisa bicara banyak terkait persoalan tersebut. Bahkan mekanisme pergantian juga pihaknya belum bisa pastikan lantaran sama sekali tidak ada pemberitahuan ke pihak desa.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan kepada Suara.com, ganti rugi Musala tersebut berada pada angka Rp 111 juta yang diserahkan  Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) melalui ITDC.

Namun pihak ITDC sebagai pengembang, kata Syukur, sampai dengan saat ini belum memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti rugi.

"Saya belum ada konfirmasi seperti itu, tidak ada pemberitahuan," kata Syukur.

Menurut Kades Sukadana, hal ini ia suarakan lantaran prihatin terhadap kondisi masyarakatnya di wilayah dusun tempat berdirinya musala tersebut. Pasalnya, lokasi masjid yang cukup jauh, kata syukur, membuat keberadaan musala benar-benar dibutuhkan warga sebagai sarana ibadah.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Ruang RSUD Praya Lombok Tengah

Selanjutnya, ia tak mempersoalkan mekanisme ganti rugi yang akan dilakukan pihak ITDC. Menurutnya, apapun yang hendak dilakukan, eloknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan masyarakat.

"Masyarakat maunya yang penting segera ada tempat ibadah," tandasnya.

Selain itu, salah seorang warga Dusun Songgong, Dedi Irawan menyebutkan bahwa hari ini, Kamis (06/01/2022) warga bersepakat untuk memasang spanduk. Hal ini dilakukan untuk memantik respons dan meminta persoalan musala ini bisa cepat diselesaikan.

Dedi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pengembang yang tidak segera menyelesaikan persoalan.

"Spanduk tidak akan kita turunkan sebelum ada kepastian nanti," sergahnya.

Sementara itu, Managing Director ITDC Bram Subiandoro yang dikonfirmasi Suara.com menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait detail persoalan ini.

"Kalau saya baca dan lihat foto, bangunannya kan belum clearing," kata Bram.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More