SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) melayangkan laporan ke polisi atas Tindakan pemagaran jalan penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK). Sebelumnya pemagaran tersebut dilakukan oleh warga Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dalam hal ini, ITDC mengklaim bahwa lahan yang dipagari tersebut merupakan hak milik ITDC yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 49. Pada Rabu (5/1/2022) ITDC pun telah melakukan pembongkaran pagar di jalan tersebut.
"Pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkopimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49. Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Managing Director ITDC, Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Kamis, (6/1/2021).
Bram mengimbau kepada warga agar tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," tandasnya.
Sebelumnya, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting menyebutkan bahwa telah melayangkan laporan terhadap warga yang melakukan pemagaran di jalan penyangga KEK Mandalika tersebut.
"Kejadian pemagaran sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal ini. Jika ditemukan adanya perbuatan pidana, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak kami sebagai pemilik lahan yg sah secara hukum," kata Esther Ginting, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC.
Menyoroti kejadian tersebut, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan sebuah tindakan arogan dan anti demokrasi. Aktivis LSBH NTB Badaruddin menjelaskan bahwa aksi pemagaran itu dilakukan setelah berulangkali upaya persuasif termasuk beberapa kali dialog yang diupayakan tidak ditanggapi serius oleh PT ITDC.
"Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi." kata Badarudin, aktivis LSBH NTB.
Baca Juga: Polda NTB Gandeng Ahli Bahasa dan ITE Analisis Video Ceramah Ustaz Mizan Qudsiah
Menurut Badarudin, aksi yang dilakukan warga berupa tindakan pemagaran lahan adalah tindakan yang diperbolehkan oleh menurut UUD 1945 dan undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Lahan itu masih dikuasai warga, contohnya Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri," kata Badar, sapaan akrabnya.
HAM dan keadilan bagi warga Indonesia, sebut Badar adalah intisari dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika pembangunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembangunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok tertentu.
"PT ITDC sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai-nilai HAM dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah di KEK Mandalika, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya." Imbuh Badar.
Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT ITDC terhadap warga.
2. Menuntut PT ITDC untuk mencabut segera laporan polisi PT ITDC terhadap warga.
3. Tegakkan HAM dan Keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah di kawasan Mandalika Resort
4. Hentikan tindak Kriminalisasi terhadap Rakyat.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Pilgub NTB: Tak Ada yang Berani Bicara Isu Perempuan, Para Calon Gubernur Dinilai Cari Aman
-
KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
-
Tak Sembarang Orang Bisa, Ini Arti Gelar Tuan Guru Bajang di Lombok
-
Spekulasi di Balik Mundurnya TGB dari Perindo, Buntut Kakak dan Sahabat Sama-sama Maju Pilgub NTB?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian