SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) melayangkan laporan ke polisi atas Tindakan pemagaran jalan penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK). Sebelumnya pemagaran tersebut dilakukan oleh warga Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dalam hal ini, ITDC mengklaim bahwa lahan yang dipagari tersebut merupakan hak milik ITDC yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 49. Pada Rabu (5/1/2022) ITDC pun telah melakukan pembongkaran pagar di jalan tersebut.
"Pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkopimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49. Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Managing Director ITDC, Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Kamis, (6/1/2021).
Bram mengimbau kepada warga agar tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," tandasnya.
Sebelumnya, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting menyebutkan bahwa telah melayangkan laporan terhadap warga yang melakukan pemagaran di jalan penyangga KEK Mandalika tersebut.
"Kejadian pemagaran sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal ini. Jika ditemukan adanya perbuatan pidana, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak kami sebagai pemilik lahan yg sah secara hukum," kata Esther Ginting, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC.
Menyoroti kejadian tersebut, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan sebuah tindakan arogan dan anti demokrasi. Aktivis LSBH NTB Badaruddin menjelaskan bahwa aksi pemagaran itu dilakukan setelah berulangkali upaya persuasif termasuk beberapa kali dialog yang diupayakan tidak ditanggapi serius oleh PT ITDC.
"Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi." kata Badarudin, aktivis LSBH NTB.
Baca Juga: Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
Menurut Badarudin, aksi yang dilakukan warga berupa tindakan pemagaran lahan adalah tindakan yang diperbolehkan oleh menurut UUD 1945 dan undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Lahan itu masih dikuasai warga, contohnya Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri," kata Badar, sapaan akrabnya.
HAM dan keadilan bagi warga Indonesia, sebut Badar adalah intisari dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika pembangunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembangunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok tertentu.
"PT ITDC sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai-nilai HAM dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah di KEK Mandalika, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya." Imbuh Badar.
Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatakan sikap:
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6