SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) melayangkan laporan ke polisi atas Tindakan pemagaran jalan penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK). Sebelumnya pemagaran tersebut dilakukan oleh warga Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dalam hal ini, ITDC mengklaim bahwa lahan yang dipagari tersebut merupakan hak milik ITDC yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 49. Pada Rabu (5/1/2022) ITDC pun telah melakukan pembongkaran pagar di jalan tersebut.
"Pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkopimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49. Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Managing Director ITDC, Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Kamis, (6/1/2021).
Bram mengimbau kepada warga agar tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," tandasnya.
Sebelumnya, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting menyebutkan bahwa telah melayangkan laporan terhadap warga yang melakukan pemagaran di jalan penyangga KEK Mandalika tersebut.
"Kejadian pemagaran sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal ini. Jika ditemukan adanya perbuatan pidana, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak kami sebagai pemilik lahan yg sah secara hukum," kata Esther Ginting, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC.
Menyoroti kejadian tersebut, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan sebuah tindakan arogan dan anti demokrasi. Aktivis LSBH NTB Badaruddin menjelaskan bahwa aksi pemagaran itu dilakukan setelah berulangkali upaya persuasif termasuk beberapa kali dialog yang diupayakan tidak ditanggapi serius oleh PT ITDC.
"Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi." kata Badarudin, aktivis LSBH NTB.
Baca Juga: Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
Menurut Badarudin, aksi yang dilakukan warga berupa tindakan pemagaran lahan adalah tindakan yang diperbolehkan oleh menurut UUD 1945 dan undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Lahan itu masih dikuasai warga, contohnya Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri," kata Badar, sapaan akrabnya.
HAM dan keadilan bagi warga Indonesia, sebut Badar adalah intisari dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika pembangunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembangunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok tertentu.
"PT ITDC sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai-nilai HAM dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah di KEK Mandalika, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya." Imbuh Badar.
Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatakan sikap:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain