SuaraBali.id - Bali akan memberlakukan peraturan baru berwisata di wilayahnya guna mencegah penularan virus COVID-19 varian baru Omicron. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar.
Menurutnya hal itu adalah langkah antisipatif agar tidak kecolongan. Dari aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan baru berwisata yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
"Tidak mau kecolongan pasca terpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kadispar Denpasar, Dezire Mulyani, Rabu (5/1/2022).
Adapun pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata.
Pihaknya pun baru mengadakan rapat terkait penerapan aturan baru ini.
"Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," katanya.
Dezire juga mengatakan ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Denpasar, misalnya bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, data Dispar Denpasar mencatat tingkat hunian hotel di Denpasar naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan ke Denpasar naik hingga 45 persen.
"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," katanya.
Sebelumnya (3/1/2022), Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan hasil uji swab berbasis PCR terhadap 11 karyawan hotel yang sempat kontak erat dengan wisatawan asal Surabaya yang terpapar Omicron, dinyatakan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!