SuaraBali.id - Bali akan memberlakukan peraturan baru berwisata di wilayahnya guna mencegah penularan virus COVID-19 varian baru Omicron. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar.
Menurutnya hal itu adalah langkah antisipatif agar tidak kecolongan. Dari aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan baru berwisata yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
"Tidak mau kecolongan pasca terpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kadispar Denpasar, Dezire Mulyani, Rabu (5/1/2022).
Adapun pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata.
Pihaknya pun baru mengadakan rapat terkait penerapan aturan baru ini.
"Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," katanya.
Dezire juga mengatakan ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Denpasar, misalnya bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, data Dispar Denpasar mencatat tingkat hunian hotel di Denpasar naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan ke Denpasar naik hingga 45 persen.
"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," katanya.
Sebelumnya (3/1/2022), Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan hasil uji swab berbasis PCR terhadap 11 karyawan hotel yang sempat kontak erat dengan wisatawan asal Surabaya yang terpapar Omicron, dinyatakan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026