SuaraBali.id - Bali akan memberlakukan peraturan baru berwisata di wilayahnya guna mencegah penularan virus COVID-19 varian baru Omicron. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar.
Menurutnya hal itu adalah langkah antisipatif agar tidak kecolongan. Dari aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan baru berwisata yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
"Tidak mau kecolongan pasca terpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kadispar Denpasar, Dezire Mulyani, Rabu (5/1/2022).
Adapun pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata.
Pihaknya pun baru mengadakan rapat terkait penerapan aturan baru ini.
"Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," katanya.
Dezire juga mengatakan ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Denpasar, misalnya bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, data Dispar Denpasar mencatat tingkat hunian hotel di Denpasar naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan ke Denpasar naik hingga 45 persen.
"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," katanya.
Sebelumnya (3/1/2022), Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan hasil uji swab berbasis PCR terhadap 11 karyawan hotel yang sempat kontak erat dengan wisatawan asal Surabaya yang terpapar Omicron, dinyatakan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran