
SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah yang disampaikan oleh salah seorang Ustaz bernama Mizan Qudsiah (MQ) tengah dalam penanganan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, gelombang protes dan kecaman terhadap video ceramah terus berlangsung berbagai tempat di Lombok.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta semua pihak agar menyerahkan dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kapolda NTB yang baru tersebut mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum dengan catatan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
"Di mana saja kita, pasti ada proses yang kita lakukan dengan aturan yang berlaku. Kita tetap berpijak pada pertama adalah menjaga Kamtibmas. Kedua kaitan dengan semua hak asasi manusia sudah diatur dalam perundang-undangan," kata Djoko pada Rabu, (5/1/2022).
Dalam laporan yang diterima Polda NTB, kata Djoko, pihaknya akan tetap mengedepankan hak asasi manusia berkaitan dengan kewajiban kepolisian untuk memeriksa laporan yang dilakukan beberapa ormas terkait dugaan kasus ujaran kebencian oleh ustaz MQ dalam video ceramah berdurasi 1:17:14 detik yang diunggah pertama kali pada 20 November silam.
"Kewajiban kita adalah meneliti laporan itu sebagaimana yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," tandasnya.
Selain itu kata Djoko, masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan ceramah yang dilontarkan Ustaz MQ ini agar menerapkan hidup aman dan nyaman.
"Hidup nyaman itu lebih dari segalanya. Laporan ini sudah ditangani oleh penyidik. Tugas kita adalah menjaga Kamtibmas," pungkas Djoko.
Sementara itu, mendampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang juga mendampingi Kapolda menyebutkan bahwa guna mengetahui dugaan pidana dalam video tersebut, Polda NTB akan melibatkan para ahli. Adapun ahli yang akan diminta pandangannya adalah adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
"Tentunya akan kita selaraskan dengan saksi ahli pidana, ITE, kemudian bahasa. Ahli kita ambil untuk menyinkronkan konten dakwah dengan potensi ujaran kebencian yang dimaksud," kata Artanto.
Hal ini semata-mata dilakukan, kata Artanto, dalam rangka memaksimalkan kerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Resmi! Yakob Sayuri dan Yance Sayuri Somasi Netizen karena Komentar Rasis
-
Dari Reruntuhan ke Harapan: Kisah Jayadi, Penyintas Gempa Lombok yang Menginspirasi
-
Brantas Abipraya Sokong Masa Depan Energi Hijau: Bangun PLTM Pandanduri Lewat Anak Usahanya
-
8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak
-
Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Puluhan Tahun Komitmen untuk Olahraga Panjat Tebing, EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup Bali 2025
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen
-
Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan
-
Taburan Link DANA Kaget di Malam Minggu, Budget Ngopi Aman Terkendali