Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kabid Humas Polda NTB, KombesPol Artanto. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar

SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah yang disampaikan oleh salah seorang Ustaz bernama Mizan Qudsiah (MQ) tengah dalam penanganan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, gelombang protes dan kecaman terhadap video ceramah terus berlangsung berbagai tempat di Lombok.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta semua pihak agar menyerahkan dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kapolda NTB yang baru tersebut mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum dengan catatan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.

"Di mana saja kita, pasti ada proses yang kita lakukan dengan aturan yang berlaku. Kita tetap berpijak pada pertama adalah menjaga Kamtibmas. Kedua kaitan dengan semua hak asasi manusia sudah diatur dalam perundang-undangan," kata Djoko pada Rabu, (5/1/2022).

Dalam laporan yang diterima Polda NTB, kata Djoko, pihaknya akan tetap mengedepankan hak asasi manusia berkaitan dengan kewajiban kepolisian untuk memeriksa laporan yang dilakukan beberapa ormas terkait dugaan kasus ujaran kebencian oleh ustaz MQ dalam video ceramah berdurasi 1:17:14 detik yang diunggah pertama kali pada 20 November silam.

"Kewajiban kita adalah meneliti laporan itu sebagaimana yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," tandasnya.

Selain itu kata Djoko, masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan ceramah yang dilontarkan Ustaz MQ ini agar menerapkan hidup aman dan nyaman.

"Hidup nyaman itu lebih dari segalanya. Laporan ini sudah ditangani oleh penyidik. Tugas kita adalah menjaga Kamtibmas," pungkas Djoko.

Sementara itu, mendampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang juga mendampingi Kapolda menyebutkan bahwa guna mengetahui dugaan pidana dalam video tersebut, Polda NTB akan melibatkan para ahli. Adapun  ahli yang akan diminta pandangannya adalah adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

"Tentunya akan kita selaraskan dengan saksi ahli pidana, ITE, kemudian bahasa. Ahli kita ambil untuk menyinkronkan konten dakwah dengan potensi ujaran kebencian yang dimaksud," kata Artanto.

Hal ini semata-mata dilakukan, kata Artanto, dalam rangka memaksimalkan kerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya iya, semua akan kita ambil, polri akan meramu semua, kasus ini akan lebih terungkap jelas dan lebih terang," tandasnya.

Selain itu, terkait kasus pengrusakan, Artanto menambahkan bahwa Polda NTB telah memeriksa keterangan 17 orang saksi di TKP.  

"Untuk kasus perusakan, telah diperiksa sebanyak 17 saksi yang kita ambil keterangan saksi yang berada di TKP, ini harus kita dalami, kita sedang kaitkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain," ujarnya.

Sementara, Ustaz Mizan Qudsiah telah dimintai keterangan dan saat ini masih dalam pengawasan pihak kepolisian. MQ diamankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Kalau ustaz (MQ) sudah kita ambil keterangan, saat ini statusnya masih saksi, kita sedang mendalami hasil keterangan dari beliau, dan beliau masih dalam pengawasan kepolisian," tutupnya.

Hari ini, ribuan massa aksi berkumpul di depan Kantor Bupati Lombok Timur guna mendesak aparan kepolisian segera mengambil Tindakan terkait kasus ini. Sejak pertama kali kasus mencuat, beberapa ormas dan lembaga swadaya masyarakat telah melayangkan laporan ke Polda NTB terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustad (MQ) tersebut.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More