SuaraBali.id - Pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng, Bali, KSS, mengadu ke polisi. KSS mengadukan unggahan akun Instagram BEM Rema Undiksha yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
"Ada laporan dari salah satu anggota BEM di salah satu perguruan tinggi di Singaraja. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk aduan masyarakat (dumas)," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) siang.
KSS mengaku merasa nama baiknya dicemarkan dalam unggahan di media sosial akun BEM Undiksha, yang menyebut dirinya predator.
"Laporan berkaitan dengan UU ITE. Diduga ada perbuatan pencemaran nama baik, melalui media sosial," beber Iptu Sumarjaya
KSS menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan akun BEM Undiksha yang diduga mencemarkan nama baiknya. Belakangan, diketahui jika unggahan tersebut dihapus oleh BEM Undiksha.
Pihak BEM juga mengunggah surat pernyataan sikap bahwa BEM telah keliru menyematkan label predator, serta menyebarluaskan identitas KSS ke media sosial.
Terkait laporan KSS, kini masih didalami oleh Unit II Sat Reskrim Polres Buleleng. Rencananya, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ini, termasuk pihak BEM Undiksha untuk dimintai keterangan.
"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. kami masih mempelajari laporan tersebut, setelah itu akan dilakukan permintaan keterangan. Nanti akan kami panggil (pihak BEM). Tidak menutup kemungkinan juga akan ada mediasi antara kedua pihak di tengah proses penyelidikan itu," kata Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Presiden BEM Rema Undiksha, Kadek Andre Karisma Dewantara saat dikonfirmasi terpisah, memilih tidak berkomentar tentang adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Polda Bali Minta Mahasiswi Universitas Udayana Korban Kekerasan Seksual Segera Melapor
"Soal pelaporan itu, kami tidak bisa berkomentar. Kami sudah serahkan kasusnya ke pihak rektorat," singkat Andre.
Pihaknya mengaku saat ini hanya fokus mengadvokasi dan mendampingi korban.
"Korban tentu masih merasa trauma dan takut. Tapi kami berusaha mendampingi," tutupnya.
Untuk diketahui, seorang pengurus BEM Rema Undiksha berinisial KSS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu organisasinya, yakni mahasiswi dengan nama samaran Lini.
BEM Undiksha pun menindak KSS dengan memecat secara tidak hormat.
Surat pemecatan terhadap KSS diumumkan secara langsung melalui akun media sosial Instagram @bem_undiksha dan viral.
Berita Terkait
-
Begini Tanggapan Rektorat Undiksha Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswanya
-
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, BEM Undiksha Pecat Anggotanya
-
Polda Bali Minta Mahasiswi Universitas Udayana Korban Kekerasan Seksual Segera Melapor
-
Alami Kekerasan Seksual di Atas Motor, Mahasiswi Universitas Udayana Ini Merasa Trauma
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel