SuaraBali.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rema Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng, Bali akhirnya menuai respon dari pihak Rektorat Undiksha.
Wakil Rektor 3 Bidang Alumni, Kemahasiswaan Dan Hubungan Masyarakat Undiksha, I Wayan Suastra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan membahas kasus ini.
Pihak dekanat fakultas juga telah memanggil keduanya, baik pelaku maupun korban. Sementara pelaku KSS, sudah menyatakan permintaan maaf secara lisan dan tulisan.
"Fakultas sudah melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Yang cowok, menyatakan meminta maaf secara lisan maupun tulisan. Kemudian yang perempuan sudah menghadap kami ditemani BEM dan MPM," ujar Suastra, Sabtu (18/12/2021).
Kata Suastra, jalan damai pun ditempuh oleh kedua belah pihak. Kata dia, korban tidak ingin memperpanjang kasus ini.
Namun karena sudah terlanjur beredar di sosial media, kasus ini masih akan ditangani dan penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang sudah dibentuk.
Suastra mengakui, jika Satgas PPKS belum bekerja secara maksimal, mengingat Satgas tersebut baru akan dikukuhkan pada Senin pekan depan. Setelah Satgas dibentuk, maka kasus ini akan ditangani oleh Satgas, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Rektor Undiksha, I Nyoman Jampel.
"Mereka tidak ingin memperpanjang masalah ini. Karena ini sudah melebar di media sosial. Kami sudah membentuk Satgas pengaduan pelecehan seksual, hanya belum bekerja maksimal. Di Satgas itu nanti ada psikolog yang juga memberikan pendampingan kepada korban," kata dia.
Sementara terkait sanksi akademik yang diberikan kepada pelaku, Suastra mengaku masih akan membahasnya dalam rapat bersama Rektor.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan BEM Rema Undiksha mencuat di media sosial. Seorang pengurus BEM berinisial KSS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan nama samaran Lini.
BEM Undiksha pun menindak KSS dengan memecat secara tidak hormat.
Surat pemecatan terhadap KSS, diumumkan secara langsung melalui akun media sosial Instagram @bem_undiksha.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh KSS tersebut, BEM Rema Undiksha mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan SP3 berupa Pemecatan secara Tidak Hormat kepada terduga pelaku pelecehan seksual dari fungsionaris BEM Rema Undiksha," tulisnya.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel