SuaraBali.id - Musisi asal Bali I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Kali ini suami Nora Alexandra itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Jerinx memohon kepada majelis hakim di pengadilan agar dijadikan tahanan kota. Ia beralasan karena sekarang dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu ada alasan lain yang diutarakannya karena orangtua hingga Duta Anti Narkoba.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," imbuhnya.
Lalu Jerinx juga menyinggung soal statusnya sebagai duta narkoba di Bali. Menurutnya, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.
"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui suami dari Selebgram Nora Alexandra ini didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan itu ditujukan kepada Jerinx SID setelah diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. Dimana yang menjadi pelapor dalam hal ini adalah pegiat sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Baca Juga: Tabanan Terima 1.281 Tambahan Bansos PPKM
Selain itu, Jerinx juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6