SuaraBali.id - Jalan By Pass yang menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan Awang, Lombok, NTB sempat dibongkar warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kabupaten Lombok Tengah lantaran dinilai menyebabkan banjir. Adanya aliran air yang tersendat di lokasi tersebut diduga imbas dari adanya bypass tersebut.
Rusaknya jalan Bypass Mandalika-Awang di dekat Bundaran Timur pintu kedatangan menuju Kuta Mandalika membuat kontraktor penyedia jasa paket II pembangunan jalan bypass BIL-Mandalika rugi ratusan juta.
Pengerjaan jalan tambahan jalan bypass Awang menuju Kuta Mandalika merupakan pekerjaan tambahan paket 2 jalan Bypass BIL-Mandalika. Pengerjaan Paket 2 ini sepanjang 9,70 kilometer yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya - PT Metro Lestari Utama (KSO) dengan anggaran Rp353 miliar.
Pekerja Kontraktor Paket II Pengerjaan jalan Bypass BIL-Mandalika, Ervan menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan angka pasti kerugian akibat jalan yang diduga dijebol warga karena terendam banjir. Hal ini, kata Ervan, bergantung pada pola perbaikan yang akan dilakukan.
"Saya belum bisa perhitungkan secara teknis. Apakah ini dibongkar, kita akan cari solusi untuk diperbaiki," sebut Ervan saat meninjau jalan bypass Mandalika-Awang.
Menurutnya, jalan bypass Mandalika menuju Awang baru saja rampung dan belum genap sebulan. Jika melihat dari kerusakannya, kata Ervan, jalan diduga dijebol menggunakan eskavator milik salah satu perusahaan.
"Ini dirusak pakai alat," katanya.
Ervan menampik klaim drainase jalan tak maksimal. Sebab menurutnya, pihaknya telah membuat aliran air yang cukup selama proses pembangunan jalan termasuk mengantisipasi aliran air dalam kondisi hujan deras sekalipun.
"Mereka kira kita belum buat gorong-gorong. Tapi sudah kan. Yang di bahu jalan itu drainase dari jalan turun ke bawah jalan itu juga sudah kita buat," tukas Ervan.
Baca Juga: Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap
Sejauh ini, pihaknya sedang menunggu instruksi dari pemerintah, baik Balai Jalan, PUPR dan ITDC sebagai pemilik teknis untuk perbaikan jalan.
"Kita tunggu instruksi saja. Ini juga masih masa pemeliharaan. Masih jadi tanggung jawab kontraktor. Masa pemeliharaan kan sampai setahun," kata Ervan.
Jika melihat kondisi jalan yang putus, sebut dia, pihak penyedia jasa alami kerugian hingga ratusan juta. Namun itu hanya taksiran secara kasat mata saja, sebab belum ada penghitungan secara teknis.
"Kita sedang hitung. Taksiran kira-kira ratusan juta," pungkas Ervan.
Seperti diketahui, sebelum dilakukan pembongkaran, ketinggian air di pemukiman warga hampir mencapai leher orang dewasa. Karena takut air makin tinggi, warga kemudian membuat aliran air dengan membongkar jalan tersebut menggunakan eskavator proyek yang berada tak jauh dari lokasi tersebut.
"Jalan itu memang harus dibongkar, kalau ndak, masyarakat kami akan menderita," kata Syukur, Kepala Desa Sukadana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar