SuaraBali.id - Seorang penjambret di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Polres Lombok Barat setelah melakukan aksi jambret kepada bocah 8 tahun. Bocah malang tersebut sampai mengalami luka robek karena anting di telinganya diambil paksa.
Kejadian ini terjadi di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat, NTB. Pelaku berinisial MAF (44) diketahui adalah residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban.
Saat itu pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12) malam. Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban.
"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Sementara satu pelaku lain adalah MN, pelaku penadah barang hasil jambretan.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis