SuaraBali.id - Tega menghilangkan dan menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Wayan Tis, (73) terdakwa kasus pembunuhan terhadap, Ketut Kerti, 75, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.
Wayan Tis adalah terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, Wayan Tis menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang bernama Ketut Kerti lantaran diduga dipicu rebutan warisan.
Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.
Sedangkan pada sidang yang digelar hari ini, JPU Gusti Putu Karmawan mengajukan tuntutan pada majelis hakim. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP.
Namun dalam sidang ini JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Gusti Karmawan.
Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.
Tetapi JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan.Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.
Baca Juga: Saat Hotel Lain di Bali Mati Suri Karena Pandemi, Hotel Ini Justru Tak Pernah Tutup
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau