SuaraBali.id - Tega menghilangkan dan menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Wayan Tis, (73) terdakwa kasus pembunuhan terhadap, Ketut Kerti, 75, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.
Wayan Tis adalah terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, Wayan Tis menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang bernama Ketut Kerti lantaran diduga dipicu rebutan warisan.
Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.
Sedangkan pada sidang yang digelar hari ini, JPU Gusti Putu Karmawan mengajukan tuntutan pada majelis hakim. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Saat Hotel Lain di Bali Mati Suri Karena Pandemi, Hotel Ini Justru Tak Pernah Tutup
Namun dalam sidang ini JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Gusti Karmawan.
Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.
Tetapi JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan.Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.
Baca Juga: Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jabatan Mentereng AM Hendropriyono, Mertua Andika Perkasa Moncer Kasih Warisan ke Anak dan Mantu
-
Mengintip Warisan di LHKPN Anak AM Hendropriyono, Beda Bak Bumi Langit dengan Andika Perkasa?
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian