SuaraBali.id - Satpol PP Bali mengundang 34 klub malam di Gianyar, Badung, dan Denpasar terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021). Mereka dikumpulkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan dilarang menggelar pesta perayaan.
"Kita berkumpul untuk menyepakati mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada . Waktu dan tingkat pengunjungnya dan tidak boleh ada pesta yang berlebihan, artinya biasa-biasa," kata Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Nyoman Darmadi ditemui usai pertemuan di kantornya, Rabu (8/12/2021) siang.
Ia mengatakan jika melanggar ancamannya adalah teguran, denda, hingga penutupan. Para pengelola klub malam mengaku sepakat tak akan membuat event atau pun party tahun baru.
"Kita akan melalukan tindakan tegas apabila mereka melanggar. Jelas, kami sudah komitmen dan sepakati ada tindakan sanski penutupan dan pendendaan tergantung kesalahannya apa," kata dia.
Para klub malam tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari.
Kemudian pengunjung dibatasi sesuai ketentuan. Mereka diwajibkan menerapkan aplikasi Pedulilindungi untuk kontrol jumlah pengunjung.
"Satgas internal juga kita harapkan dibentuk paling tidak minimal memberikan informasi kepada pengunjung untuk patuh kepada pengunjung," kata dia.
Ia menegaskan tak boleh ada party yang digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejauh ini menurutnya penerapan prokes di klub malam sudah baik.
Namun tetap saja ada ditemukan pelanggaran prokes. Misalnya tak ada barcode Pedulilindungi.
Baca Juga: Denfest Tahun Ini Akan Digelar 10-23 Desember 2021, Ini Acaranya
"Party enggak boleh sudah jelas itu. Kalau namanya party pasti berlebihan euforia. Ini yang tidak kita izinkan, tidak bisa mendatangkan artis untuk kegiatan mereka," katanya.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas