SuaraBali.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Hal ini menanggapi soal Jaksa Agung Burhanuddin yang membuka peluang tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi.
Seusai diskusi panel “Bersinergi bersama berantas narkoba, korupsi dan terorisme untuk pembangunan SDM unggul di era VUCA, di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021), Firli menyebut KPK dan segenap bangsa Indonesia meyakini bahwa para pelaku korupsi perlu dihukum secara maksimal.
Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati bagi koruptor, kata dia, sampai saat ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999.
"Syarat hukuman mati adalah tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu, tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan (yang diatur dalam pasal 2 ayat 1)," kata Firli.
Baca Juga: Komentari Petisi Pelaku Pariwisata, Gubernur Bali : Saya Ini Sangat Serius Bekerja
Menurutnya saat ini perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati yang tidak sebatas dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.
"Setuju. Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tipikor bisa dikenakan hukuman mati," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Maka itu, Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Bule Rusia yang Peras Pengusaha Uzbekistan di Bali Mulai Diadili
Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
KPK Sebut Pihak Terjaring OTT di Bengkulu Tambah Jadi 8 Orang, Salah Satunya Cagub Petahana?
-
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK
-
Kena OTT, Begini Penampakan Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK
-
Cagub Petahana Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK, Buntut OTT di Bengkulu
-
KPK Ungkap OTT di Bengkulu Terkait Pungli untuk Modal Pilkada
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2