SuaraBali.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Hal ini menanggapi soal Jaksa Agung Burhanuddin yang membuka peluang tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi.
Seusai diskusi panel “Bersinergi bersama berantas narkoba, korupsi dan terorisme untuk pembangunan SDM unggul di era VUCA, di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021), Firli menyebut KPK dan segenap bangsa Indonesia meyakini bahwa para pelaku korupsi perlu dihukum secara maksimal.
Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati bagi koruptor, kata dia, sampai saat ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999.
"Syarat hukuman mati adalah tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu, tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan (yang diatur dalam pasal 2 ayat 1)," kata Firli.
Menurutnya saat ini perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati yang tidak sebatas dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.
"Setuju. Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tipikor bisa dikenakan hukuman mati," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Maka itu, Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Komentari Petisi Pelaku Pariwisata, Gubernur Bali : Saya Ini Sangat Serius Bekerja
Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali