SuaraBali.id - Seorang buruh serabutan I Ketut C, 51, asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali melakukan tindakan kriminal dengan melakukan penggelapan sepeda motor.
Si pelaku ini bermodus pura-pura kenal dengan ayah korban. Ia berpura-pura sakit kepada dan pinjam sepeda motor untuk beli obat ke apotek.
Namun begitu sepeda motor dinyalakan, pelaku tancap gas dan kabur. Korban yang menunggu lama pun akhirnya baru sadar sepeda motornya dicuri sehingga pilih lapor polisi.
Aksinya terhenti ketika polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabali.com – jaringan Suara.com, peristiwa itu bermula ketika pelaku KC mendatangi rumah korban di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali yang dalam keadaan sepi, Jumat 17 September 2021.
Pelaku mengaku bernama I Wayan Budiasa dan kenal baik dengan ayah korban. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit. Korban pun memberikan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 6853 KBB kepada pelaku.
Sayangnya pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukawati, Sabtu 18 September 2021.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, P. mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dimana berdasarkan keterangan korban, antaran korban dan pelaku memang pernah kenal saat bekerja di proyek di wilayah Sukawati sekitar 20 tahun yang lalu.
Namun korban tidak mengetahui rumah pelaku, dan hanya mengetahui jika pelaku berasal dari Buleleng.
“Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku yang buron selama dua bulan. Pelaku keberadaannya terpantau di wilayah Kedawatan, Ubud, Sabtu (20/11). Dan saat diinterograsi pelaku mengakuai perbuatannya,” paparnya saat press rilis kasus, Selasa (23/11).
Sebelumnya pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku karena pelaku selalu tinggal berpindah-pindah dan sudah 11 tahun tidak pulang ke rumah asalnya di Buleleng.
Menurutnya pelaku beraksi dengan modus berpura-pura kenal baik dengan ayah korban lalu meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit.
“Tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan,” lanjutnya.
Pelaku pun menerangkan jika sepeda motor milik korban itu ia gunakan untuk beraktivitas sehari-hari di wilayah Dapdap Putih, Buleleng. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Honda Brio Satya S Baru Dibekali CVT, Lebih Murah dari BYD Atto 1
-
Praktis! Simak Cara Pakai Fitur Trade-in Motorku X untuk Upgrade Motor Honda
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
5 Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia, Paling Stabil dan Jok Nyaman
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah