SuaraBali.id - Seorang buruh serabutan I Ketut C, 51, asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali melakukan tindakan kriminal dengan melakukan penggelapan sepeda motor.
Si pelaku ini bermodus pura-pura kenal dengan ayah korban. Ia berpura-pura sakit kepada dan pinjam sepeda motor untuk beli obat ke apotek.
Namun begitu sepeda motor dinyalakan, pelaku tancap gas dan kabur. Korban yang menunggu lama pun akhirnya baru sadar sepeda motornya dicuri sehingga pilih lapor polisi.
Aksinya terhenti ketika polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabali.com – jaringan Suara.com, peristiwa itu bermula ketika pelaku KC mendatangi rumah korban di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali yang dalam keadaan sepi, Jumat 17 September 2021.
Pelaku mengaku bernama I Wayan Budiasa dan kenal baik dengan ayah korban. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit. Korban pun memberikan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 6853 KBB kepada pelaku.
Sayangnya pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukawati, Sabtu 18 September 2021.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, P. mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dimana berdasarkan keterangan korban, antaran korban dan pelaku memang pernah kenal saat bekerja di proyek di wilayah Sukawati sekitar 20 tahun yang lalu.
Namun korban tidak mengetahui rumah pelaku, dan hanya mengetahui jika pelaku berasal dari Buleleng.
“Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku yang buron selama dua bulan. Pelaku keberadaannya terpantau di wilayah Kedawatan, Ubud, Sabtu (20/11). Dan saat diinterograsi pelaku mengakuai perbuatannya,” paparnya saat press rilis kasus, Selasa (23/11).
Sebelumnya pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku karena pelaku selalu tinggal berpindah-pindah dan sudah 11 tahun tidak pulang ke rumah asalnya di Buleleng.
Menurutnya pelaku beraksi dengan modus berpura-pura kenal baik dengan ayah korban lalu meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit.
“Tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan,” lanjutnya.
Pelaku pun menerangkan jika sepeda motor milik korban itu ia gunakan untuk beraktivitas sehari-hari di wilayah Dapdap Putih, Buleleng. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026