SuaraBali.id - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/ Kabupaten Buleleng, Bali berinisial NAW menjadi tersangka kasus korupsi dana LPD senilai Rp137 miliar.
Hal ini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan," kata Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa malam (24/11/2021).
Tim penyidik Kejari Buleleng, menemukan adanya selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng.
Kasus ini disinyalir ada sejak 2010 sampai dengan saat ini, LPD Desa Adat Anturan menjalankan usaha simpan pinjam dan ada juga usaha tanah kaveling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telepon, pembayaran pajak, dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.
Selanjutnya, tahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kaveling senilai Rp28.301.572.500 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda.
"Tapi dalam aktiva lain-lain berupa tanah kaveling itu juga dimasukkan Dana Punia (Sukarela) senilai Rp500.000.000," katanya.
Dari jumlah kredit yang disalurkan pada tahun 2019 sebesar Rp244.558.694.000, terdapat Tunggakan Bunga yang belum dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp12.293.521.600 lalu dijadikan kredit.
"Saat itu tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan dan juga kredit yang tidak ada dokumen kreditnya (kredit fiktif) sebesar Rp150.433.420.956," ujar Kajari.
Ia mengatakan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Anturan tahun 2019 terdapat selisih antara modal sebesar Rp29.262.215.507,50 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542,00 dengan total aset Rp146.175.646.344,00 kurang lebih sebesar Rp137.068.394.705,50.
Dikatakannya bahwa usaha kaveling tanah LPD Desa Adat Anturan dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Adat Anturan.
Lalu, dalam pengelolaan usaha kaveling tanah tersebut tidak memiliki tenaga pemasaran, sehingga untuk pemasaran tanah kaveling tersebut menggunakan jasa perantara (makelar) dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari hasil penjualan dan disimpan dalam rekening LPD.
Selanjutnya, hasil penjualan tanah kaveling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan persembahyangan (Tirta Yatra), di antaranya ke Kalimantan sebesar Rp500.000.000, ke Lombok sekitar Rp75.000.000, ke Gunung Salak sekitar Rp150.000.000, dan untuk di Bali sekitar Rp50.000.000, diikuti oleh semua karyawan dan perangkat desa adat beserta keluarga. Namun, penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan oleh tersangka.
Tersangka NAW saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti berupa dokumen kredit LPD, mobil, 12 sertifikat tanah, dan laporan-laporan keuangan tahunan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi KKT, Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa
-
JPU Soroti Ahli di Sidang Nadiem, Dinilai Tak Independen dan Hanya Berbasis Opini
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026