SuaraBali.id - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/ Kabupaten Buleleng, Bali berinisial NAW menjadi tersangka kasus korupsi dana LPD senilai Rp137 miliar.
Hal ini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan," kata Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa malam (24/11/2021).
Tim penyidik Kejari Buleleng, menemukan adanya selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng.
Kasus ini disinyalir ada sejak 2010 sampai dengan saat ini, LPD Desa Adat Anturan menjalankan usaha simpan pinjam dan ada juga usaha tanah kaveling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telepon, pembayaran pajak, dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.
Selanjutnya, tahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kaveling senilai Rp28.301.572.500 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda.
"Tapi dalam aktiva lain-lain berupa tanah kaveling itu juga dimasukkan Dana Punia (Sukarela) senilai Rp500.000.000," katanya.
Dari jumlah kredit yang disalurkan pada tahun 2019 sebesar Rp244.558.694.000, terdapat Tunggakan Bunga yang belum dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp12.293.521.600 lalu dijadikan kredit.
"Saat itu tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan dan juga kredit yang tidak ada dokumen kreditnya (kredit fiktif) sebesar Rp150.433.420.956," ujar Kajari.
Ia mengatakan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Anturan tahun 2019 terdapat selisih antara modal sebesar Rp29.262.215.507,50 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542,00 dengan total aset Rp146.175.646.344,00 kurang lebih sebesar Rp137.068.394.705,50.
Dikatakannya bahwa usaha kaveling tanah LPD Desa Adat Anturan dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Adat Anturan.
Lalu, dalam pengelolaan usaha kaveling tanah tersebut tidak memiliki tenaga pemasaran, sehingga untuk pemasaran tanah kaveling tersebut menggunakan jasa perantara (makelar) dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari hasil penjualan dan disimpan dalam rekening LPD.
Selanjutnya, hasil penjualan tanah kaveling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan persembahyangan (Tirta Yatra), di antaranya ke Kalimantan sebesar Rp500.000.000, ke Lombok sekitar Rp75.000.000, ke Gunung Salak sekitar Rp150.000.000, dan untuk di Bali sekitar Rp50.000.000, diikuti oleh semua karyawan dan perangkat desa adat beserta keluarga. Namun, penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan oleh tersangka.
Tersangka NAW saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti berupa dokumen kredit LPD, mobil, 12 sertifikat tanah, dan laporan-laporan keuangan tahunan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Karyawan Toko di Mall Bali Galeria Curi HP Seharga Rp 13 Juta Dijual Online Seharga Rp 7,9 Juta
-
Kunjungi Bayi Gibran di Pengungsian Gunung Lewotobi Wapres Beri Pesan Khusus
-
Wisatawan di Mataram Diimbau Jauhi Aktivitas di Bibir Pantai Karena Cuaca Ekstrem
-
Gagal Terbang dari Bandara Komodo, Wisatawan yang Terjebak Pilih Berdesakan di Kapal Pelni
-
Wapres Gibran Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bagikan Mainan Anak-anak