SuaraBali.id - Beredar surat permintaan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (DPMPTSP) Denpasar, Bali yang berisi pemintaan data dan informasi dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tak hanya Eka Wiryastuti, satu nama lain yang disebut dalam surat itu yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan Eka.
Dalam surat tersebut, dua nama itu tertulis statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Namun demikian, Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum menjawab jelas terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.
"Pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pengumuman penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata dia.
Ia menambahkan pada 5 November 2021, KPK memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Ia merupakan Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dna staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID (dana instensif daerah) untuk Kabupaten Tabanan, Bali," kata dia.
Pemeriksaan juga mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sedangkan saat jurnalis suara.bali.id mengonfirmasi perihal surat yang beredar kepada Kepala DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, yang bersangkutan belum merespon. Demikian pula saat ditanya lewat pesan whatsApp dan telepon.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
-
Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah
-
KPK Terus Periksa Pejabat di Tabanan Bali Terkait Kasus DID 2018
-
Bupati Tabanan Siap Kooperatif Setelah Kantor Dinas PU Digeledah KPK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan