SuaraBali.id - Beredar surat permintaan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (DPMPTSP) Denpasar, Bali yang berisi pemintaan data dan informasi dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tak hanya Eka Wiryastuti, satu nama lain yang disebut dalam surat itu yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan Eka.
Dalam surat tersebut, dua nama itu tertulis statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Namun demikian, Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum menjawab jelas terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.
"Pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pengumuman penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata dia.
Ia menambahkan pada 5 November 2021, KPK memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Ia merupakan Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dna staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID (dana instensif daerah) untuk Kabupaten Tabanan, Bali," kata dia.
Pemeriksaan juga mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sedangkan saat jurnalis suara.bali.id mengonfirmasi perihal surat yang beredar kepada Kepala DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, yang bersangkutan belum merespon. Demikian pula saat ditanya lewat pesan whatsApp dan telepon.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
-
Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah
-
KPK Terus Periksa Pejabat di Tabanan Bali Terkait Kasus DID 2018
-
Bupati Tabanan Siap Kooperatif Setelah Kantor Dinas PU Digeledah KPK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar