SuaraBali.id - Beredar surat permintaan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (DPMPTSP) Denpasar, Bali yang berisi pemintaan data dan informasi dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tak hanya Eka Wiryastuti, satu nama lain yang disebut dalam surat itu yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan Eka.
Dalam surat tersebut, dua nama itu tertulis statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Namun demikian, Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum menjawab jelas terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.
"Pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pengumuman penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata dia.
Ia menambahkan pada 5 November 2021, KPK memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Ia merupakan Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dna staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID (dana instensif daerah) untuk Kabupaten Tabanan, Bali," kata dia.
Pemeriksaan juga mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sedangkan saat jurnalis suara.bali.id mengonfirmasi perihal surat yang beredar kepada Kepala DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, yang bersangkutan belum merespon. Demikian pula saat ditanya lewat pesan whatsApp dan telepon.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
-
Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah
-
KPK Terus Periksa Pejabat di Tabanan Bali Terkait Kasus DID 2018
-
Bupati Tabanan Siap Kooperatif Setelah Kantor Dinas PU Digeledah KPK
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR