SuaraBali.id - Beredar surat permintaan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (DPMPTSP) Denpasar, Bali yang berisi pemintaan data dan informasi dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tak hanya Eka Wiryastuti, satu nama lain yang disebut dalam surat itu yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan Eka.
Dalam surat tersebut, dua nama itu tertulis statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Namun demikian, Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum menjawab jelas terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.
"Pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pengumuman penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata dia.
Ia menambahkan pada 5 November 2021, KPK memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Ia merupakan Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dna staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID (dana instensif daerah) untuk Kabupaten Tabanan, Bali," kata dia.
Pemeriksaan juga mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sedangkan saat jurnalis suara.bali.id mengonfirmasi perihal surat yang beredar kepada Kepala DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, yang bersangkutan belum merespon. Demikian pula saat ditanya lewat pesan whatsApp dan telepon.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
-
Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah
-
KPK Terus Periksa Pejabat di Tabanan Bali Terkait Kasus DID 2018
-
Bupati Tabanan Siap Kooperatif Setelah Kantor Dinas PU Digeledah KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?
-
6 Kafe di Jimbaran Rusak Parah Dihantam Angin Kencang