Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)
"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," katanya lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan itu. Namun laporan masih dalam proses klarifikasi.
Kata dia, yang bersangkutan bukan jaksa, namun seorang PNS atau ASN yang bekerja di Kejaksaan pada bagian Tata Usaha, sehingga sanksi disesuaikan dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).
Jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.
"Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 (tentang ASN)," kata Dedi.
Berita Terkait
-
Satu Keluarga Dituduh Dukun Santet di Lombok Tengah Disumpah di Musala
-
Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan
-
50 Advokat Dampingi Ibu Rumah Tangga yang Ditahan Bersama Balita
-
Turut Berduka, Subki Ditemukan Terbaring Tak Bernyawa
-
11 Bandara yang Sediakan Rapid Test, Lengkap dengan Info Harga Rapid Test
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah