SuaraBali.id - Penahanan 4 ibu bersama 2 bayi di Praya ditangguhkan. Mereka terlibat dalam kasus perusakan atap pabrik rokok.
Keempat ibu itu sudah jadi terdakwa. Mereka adalah warga Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB.
Penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021).
Ketua Majelis Hakim, Asri SH bersama Hakim anggota antara lain, Pipit Christa Anggraini Skewael dan Maulida Aryanti dalam sidang tersebut menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan terdakwa untuk pengalihan atau penangguhan penahanan.
“Namun tetap dengan aturan dan syarat yang berlaku antara lain, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya.
Selain itu, para terdakwa juga diharuskan siap hadir pada saat agenda sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Dengan agenda pembacaan Esepsi dari Kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya, sejumlah pegiat sosial menyoroti kasus yang viral tersebut karena terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap ke empat terdakwa. Sejumlah pihak tersebut antara lain, HMI Cabang Mataram, Kasta NTB, Partai Gerindra dan sejumlah pegiat kemanusiaan lainnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi anggota DPR RI Sari Yuliati beserta jajaran lainnya Senin (22/2) pagi melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Praya untuk menangguhkan penahanan mereka.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu ke empat terdakwa untuk mengeluarkan mereka dari hotel prodeo tersebut.
Baca Juga: Kasus Dinar-Dirham, Penahanan Bos Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang
“Terima kasih kepada Ibu Sari Yulianti anggota DPR Komisi III Dapil NTB yang membantu proses penangguhan Ibu-ibu di Rutan Praya siang ini.
"Terima kasih kepada teman-teman dari Pemda Provinsi, Pemda Loteng, Pengadilan Negeri Loteng, Polres Loteng, teman-teman Rutan juga anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Loteng. Tentu saja teman-teman media, LSM/NGO, Penasehat Hukum dan lain-lain. Semua bersinergi dan bekerja luar biasa sehingga semua prosesnya berjalan lancar,” ungkap Gubernur melalui postingan di akun facebooknya.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB
-
Ngaku Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Haji Asrul Aziz Ditolak Hakim
-
Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak
-
Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali