SuaraBali.id - Penahanan 4 ibu bersama 2 bayi di Praya ditangguhkan. Mereka terlibat dalam kasus perusakan atap pabrik rokok.
Keempat ibu itu sudah jadi terdakwa. Mereka adalah warga Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB.
Penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021).
Ketua Majelis Hakim, Asri SH bersama Hakim anggota antara lain, Pipit Christa Anggraini Skewael dan Maulida Aryanti dalam sidang tersebut menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan terdakwa untuk pengalihan atau penangguhan penahanan.
“Namun tetap dengan aturan dan syarat yang berlaku antara lain, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya.
Selain itu, para terdakwa juga diharuskan siap hadir pada saat agenda sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Dengan agenda pembacaan Esepsi dari Kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya, sejumlah pegiat sosial menyoroti kasus yang viral tersebut karena terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap ke empat terdakwa. Sejumlah pihak tersebut antara lain, HMI Cabang Mataram, Kasta NTB, Partai Gerindra dan sejumlah pegiat kemanusiaan lainnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi anggota DPR RI Sari Yuliati beserta jajaran lainnya Senin (22/2) pagi melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Praya untuk menangguhkan penahanan mereka.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu ke empat terdakwa untuk mengeluarkan mereka dari hotel prodeo tersebut.
Baca Juga: Kasus Dinar-Dirham, Penahanan Bos Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang
“Terima kasih kepada Ibu Sari Yulianti anggota DPR Komisi III Dapil NTB yang membantu proses penangguhan Ibu-ibu di Rutan Praya siang ini.
"Terima kasih kepada teman-teman dari Pemda Provinsi, Pemda Loteng, Pengadilan Negeri Loteng, Polres Loteng, teman-teman Rutan juga anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Loteng. Tentu saja teman-teman media, LSM/NGO, Penasehat Hukum dan lain-lain. Semua bersinergi dan bekerja luar biasa sehingga semua prosesnya berjalan lancar,” ungkap Gubernur melalui postingan di akun facebooknya.
Berita Terkait
-
Song Min Ho WINNER Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kelalaian Wajib Militer
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
Terungkap! KPK Masih 'Berburu' Saksi Kunci, Penahanan Noel Diperpanjang
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto