SuaraBali.id - Enam dari tujuh ekor Lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keenam ekor lumba-lumba dilepasliarkan kembali ke laut oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama masyarakat sekitar.
Sedangkan satu ekor lainnya tetap terbawa ombak ke pinggir pantai meski telah berusaha didorong kembali ke laut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, ketujuh ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra).
Awalnya, ditemukan Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Yudi mengatakan, enam ekor berhasil selamat, tapi satu ekor dalam kondisi kritis, Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) merelokasinya ke kolam yang ada di TCEC.
"Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” ujarnya.
Selanjutnya, lumba-lumba yang sudah dalam kondisi mati dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan).
Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Baca Juga: Berita Duka, Bocah Meninggal Tertimpa Tembok Rumah
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama.
Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan.
Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” sambungnya dilansir dari Kabarnusa, Selasa (17/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi
-
Wisata Bali Ditutup, Warga Keluar Masuk Karangasem Akan Diusir Tanpa Tujuan Jelas
-
Warga Diminta Waspada, Gelombang Tinggi Bisa Terjadi di Perairan Selatan Bali
-
Bupati Karangasem Optimistis Wilayahnya Jadi Zona Hijau Penyebaran Covid-19
-
Wisata Ziarah Islam di Bali, Makam Wali Pitu Hingga Makam keramat Pemecutan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu