SuaraBali.id - Pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19, sangat berdampak pada catatan jumlah penumpang datang maupun berangkat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang anjlok hingga 81 persen.
Persentase ini tercatat pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021.
Dampak juga terlihat pada pergerakan pesawat udara juga mengalami penurunan 65 persen.
Sedangkan pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115, termasuk jumlah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM," kata Herry A. Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, PPKM dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantipasi pandemi Covid-19 yang masih berdampak.
"bersamaan dengan itu, implementasi pemberlakuan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan telah kami laksanakan sesuai kebijakan dari pemerintah,” ujarnya dilansir dari Berita Bali, Rabu (4/8/2021).
Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara sedangkan untuk kedatangan 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara.
Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines.
Baca Juga: Selama PPKM, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Merosot Tajam
"Adapun tiga urutan maskapai yang melayani penumpang terbanyak yakni Citilink Indonesia 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang, dan 7.336 penumpang Batik Air," jelasnya.
Sedangkan, dia menambahkan, untuk tiga rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang 3.708 penumpang.
Untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam selama bulan Juli 2021.
Pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 sampai 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah.
"Kami telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara," paparnya.
Berita Terkait
-
Wisata Bali: Pantang Menyerah, Mantan Engineering Hotel Ini Alih Usaha Bidang Kuliner
-
Wisata Bali: Dongkrak Pariwisata, Kemenparekraf Luncurkan Vaksinasi Sekaligus Piknik
-
Wisata Bali: Viral! Turis Asing Modal Rp 72 Ribu Bisa Jalan-jalan Seharian
-
Wisata Bali: Pencarian Kobaran Sinar Menjadi Awal Penamaan Pura Gede Hyang Api Badung
-
Wisata Bali: Merasakan Aura Magis Pohon Kampuak Pura Gede Hyang Api di Badung
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar