SuaraBali.id - Kabupaten Badung di Provinsi Bali terkenal sebagai salah satu daerah yang kaya dengan objek wisata religi. Kali ini kita bertandang ke pohon kampuak di Pura Gede Hyang Api, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, pohon (taru) kampuak yang tumbuh di areal Pura Gede Hyang Api itu diperkirakan berumur kurang lebih ratusan tahun.
Konon, krama Desa Adat setempat meyakini pohon ini memunculkan aura berupa api dan memiliki kekuatan magis.
Sebagian besar warga menyakini bahwa pohon memiliki kemampuan memberikan anugerah berupa berkah perlindungan jika seadainya ada krama menggelar kegiatan adat (Megaenan). Baik jenis upacara manusia maupun Pitra yadnya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan berupa "Pengalang-alang" agar dalam pelaksanaan upacara bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan sekala maupun niskala.
"Jika ada masyarakat memiliki Karya biasanya akan memohon berupa pengalang-alang, atau meminta anugerah berupa penyengker karang," jelas Mangku Pura Gede Hyang Api, I Ketut Rajin, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (24/7/2021).
"Sebagian tangkil datang untuk memohon berkah dalam keperluan mulai karya Memungkah sampai karya Metatah (potong gigi). Selain krama dari empat banjar pengempon di desa terkadang ada juga beberapa krama dari luar desa ikut memohon pengalang-alang itu," jelasnya.
Saat tangkil, syarat atau aturan yang dibawa biasanya berupa Daksina Peras Ajengan dan Daksine Mehias, Jejauman, satu ekor bebek (itik).
Sebelumnya, tentu harus "memendak" Pemangku untuk menghaturkan banten yang dibawa. Untuk waktu yang tepat untuk tangkil, Mangku Rajin mengatakan agar pada rahinan seperti Kajeng Kliwon maupun Purnama akan tetapi harus bertepatan dengan Pasah.
Baca Juga: Wisata Bali: Hilangkan Kalut ke Pura Taman Beji Cengana Badung yang Dijaga Lima Bidadari
"Adapun pelugraan berupa "Senjate" nantinya dalam proses memohon para krama membawa berupa Daksina Peras Ajengan Meiyas, Beras Kuning, Jebug Harum dan ada juga Danyuh," tukas Mangku Rajin.
"Nanti itulah beberapa akan dilungsur oleh krama yang tangkil untuk pengalang-alang yang digunakan di masing-masing pekarangan rumah, khususnya bagi krama memiliki karya," tandasnya.
Untuk pengecualian, Mangku Rajin menyebutkan hanya bagi krama yang memiliki kesebelan (Kematian) tidak dapat melakukan prosesi nunas pengalang-alang ini.
Berita Terkait
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Detik-detik Vila Sultan Bali Ludes Terbakar Tersambar Petir, Pemilik Bule Cuma Bisa Melongo!
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Ini Hadiah Pemkab Badung untuk Paskibraka HUT ke-80 RI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan