SuaraBali.id - Kabupaten Badung di Provinsi Bali terkenal sebagai salah satu daerah yang kaya dengan objek wisata religi. Kali ini kita bertandang ke pohon kampuak di Pura Gede Hyang Api, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, pohon (taru) kampuak yang tumbuh di areal Pura Gede Hyang Api itu diperkirakan berumur kurang lebih ratusan tahun.
Konon, krama Desa Adat setempat meyakini pohon ini memunculkan aura berupa api dan memiliki kekuatan magis.
Sebagian besar warga menyakini bahwa pohon memiliki kemampuan memberikan anugerah berupa berkah perlindungan jika seadainya ada krama menggelar kegiatan adat (Megaenan). Baik jenis upacara manusia maupun Pitra yadnya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan berupa "Pengalang-alang" agar dalam pelaksanaan upacara bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan sekala maupun niskala.
"Jika ada masyarakat memiliki Karya biasanya akan memohon berupa pengalang-alang, atau meminta anugerah berupa penyengker karang," jelas Mangku Pura Gede Hyang Api, I Ketut Rajin, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (24/7/2021).
"Sebagian tangkil datang untuk memohon berkah dalam keperluan mulai karya Memungkah sampai karya Metatah (potong gigi). Selain krama dari empat banjar pengempon di desa terkadang ada juga beberapa krama dari luar desa ikut memohon pengalang-alang itu," jelasnya.
Saat tangkil, syarat atau aturan yang dibawa biasanya berupa Daksina Peras Ajengan dan Daksine Mehias, Jejauman, satu ekor bebek (itik).
Sebelumnya, tentu harus "memendak" Pemangku untuk menghaturkan banten yang dibawa. Untuk waktu yang tepat untuk tangkil, Mangku Rajin mengatakan agar pada rahinan seperti Kajeng Kliwon maupun Purnama akan tetapi harus bertepatan dengan Pasah.
Baca Juga: Wisata Bali: Hilangkan Kalut ke Pura Taman Beji Cengana Badung yang Dijaga Lima Bidadari
"Adapun pelugraan berupa "Senjate" nantinya dalam proses memohon para krama membawa berupa Daksina Peras Ajengan Meiyas, Beras Kuning, Jebug Harum dan ada juga Danyuh," tukas Mangku Rajin.
"Nanti itulah beberapa akan dilungsur oleh krama yang tangkil untuk pengalang-alang yang digunakan di masing-masing pekarangan rumah, khususnya bagi krama memiliki karya," tandasnya.
Untuk pengecualian, Mangku Rajin menyebutkan hanya bagi krama yang memiliki kesebelan (Kematian) tidak dapat melakukan prosesi nunas pengalang-alang ini.
Berita Terkait
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Detik-detik Vila Sultan Bali Ludes Terbakar Tersambar Petir, Pemilik Bule Cuma Bisa Melongo!
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Ini Hadiah Pemkab Badung untuk Paskibraka HUT ke-80 RI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk