SuaraBali.id - Kabupaten Badung di Provinsi Bali terkenal sebagai salah satu daerah yang kaya dengan objek wisata religi. Kali ini kita bertandang ke pohon kampuak di Pura Gede Hyang Api, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, pohon (taru) kampuak yang tumbuh di areal Pura Gede Hyang Api itu diperkirakan berumur kurang lebih ratusan tahun.
Konon, krama Desa Adat setempat meyakini pohon ini memunculkan aura berupa api dan memiliki kekuatan magis.
Sebagian besar warga menyakini bahwa pohon memiliki kemampuan memberikan anugerah berupa berkah perlindungan jika seadainya ada krama menggelar kegiatan adat (Megaenan). Baik jenis upacara manusia maupun Pitra yadnya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan berupa "Pengalang-alang" agar dalam pelaksanaan upacara bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan sekala maupun niskala.
"Jika ada masyarakat memiliki Karya biasanya akan memohon berupa pengalang-alang, atau meminta anugerah berupa penyengker karang," jelas Mangku Pura Gede Hyang Api, I Ketut Rajin, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (24/7/2021).
"Sebagian tangkil datang untuk memohon berkah dalam keperluan mulai karya Memungkah sampai karya Metatah (potong gigi). Selain krama dari empat banjar pengempon di desa terkadang ada juga beberapa krama dari luar desa ikut memohon pengalang-alang itu," jelasnya.
Saat tangkil, syarat atau aturan yang dibawa biasanya berupa Daksina Peras Ajengan dan Daksine Mehias, Jejauman, satu ekor bebek (itik).
Sebelumnya, tentu harus "memendak" Pemangku untuk menghaturkan banten yang dibawa. Untuk waktu yang tepat untuk tangkil, Mangku Rajin mengatakan agar pada rahinan seperti Kajeng Kliwon maupun Purnama akan tetapi harus bertepatan dengan Pasah.
Baca Juga: Wisata Bali: Hilangkan Kalut ke Pura Taman Beji Cengana Badung yang Dijaga Lima Bidadari
"Adapun pelugraan berupa "Senjate" nantinya dalam proses memohon para krama membawa berupa Daksina Peras Ajengan Meiyas, Beras Kuning, Jebug Harum dan ada juga Danyuh," tukas Mangku Rajin.
"Nanti itulah beberapa akan dilungsur oleh krama yang tangkil untuk pengalang-alang yang digunakan di masing-masing pekarangan rumah, khususnya bagi krama memiliki karya," tandasnya.
Untuk pengecualian, Mangku Rajin menyebutkan hanya bagi krama yang memiliki kesebelan (Kematian) tidak dapat melakukan prosesi nunas pengalang-alang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar