"Mudah-mudahan bisa membantu pasien-pasien yang masih belum mendapatkan tempat isolasi," tutupnya.
Untuk diketahui, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan saat ini telah mencapai 93 persen. Sementara itu, BOR di ICU di RSUD Kota Tangerang telah mencapai 100 persen.
3. 10 Pusat Kuliner di Jakarta Dibatasi
Kepolisian Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pada 10 titik pusat kuliner Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB. pembatasan dilakukan mulai malam ini.
Baca Juga: Jerinx Disebut Salah Paham Soal Endorse Covid-19, Bintang Emon: Sebenernya Ini Sarkas Bung
Termasuk beberapa kawasan kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan guna mencegah kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut ada dua kawasan kuliner yang menjadi perhatian petugas yakni kawasan kuliner sate taichan di Senayan dan soto "Gultik" di Bulungan.
"Kemarin malam Minggu kami membubarkan di daerah Senayan situ sate taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang protokol kesehatan mereka tidak pake masker, kumpul rame-rame batasan 5 orang itu melebihi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Sedangkan lokasi kedua yang juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya adalah kawasan kuliner gulai tikungan (gultik) di Perempatan Jalan Mahakam dan Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.
"Saya ambil contoh ada di daerah Bulungan ada UMKM gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana," ujarnya.
Baca Juga: Setiap Hari Ratusan Terpapar Covid-19, Pemprov DKI: Jangan Bawa Anak-anak Keluar Rumah!
Pembatasan mobilitas ini dinilai bisa menjadi solusi mengatasi kerumunan massa di sejumlah lokasi kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah