Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Juni 2021 | 15:14 WIB
Kapolsek Kemayoran Kompol. Ewo Samono memimpin micro lockdown di RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa. [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraBali.id - Seruan Indonesia lockdown mucul saat COVID-19 menggila di Indonesia. Usulan itu dilakukan selam 2 pekan. Sehingga Indonesia lockdown 2 pekan.

Hal itu diminta Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban. Tujuannya untuk menurunkan kasus COVID-19.

"Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu," kata Zubairi dalam akun Twitternya, Senin (21/6/2021).

Indonesia lockdown untuk memperlambat penyebaran COVID-19. Serta meratakan kurva peningkatan COVID-19.

Baca Juga: Jerinx Disebut Salah Paham Soal Endorse Covid-19, Bintang Emon: Sebenernya Ini Sarkas Bung

"Untuk apa? Memperlambat penyebaran, meratakan kurva, menyelamatkan fasilitas kesehatan, dan yang pamungkas: menahan situasi pandemi jadi ekstrem--yang akan membahayakan lebih banyak nyawa," kata dia.

Di saat usulan itu muncul, daerah mulai menerapkan pembatasan.

1. Pegawai Biologi LIPI WFH

Pegawai Pusat Penelitian Biologi LIPI diminta work from home atua WFH selama sepekan ke depan.

Pegawai Pusat Penelitian Biologi LIPI diminta work from home atua WFH selama sepekan ke depan, Mulai, Senin (21/6/2021) sampai Jumat (25/6/2021) besok. Sebab mulai muncul virus COVID-19 varian India di Karawang.

Hal itu diedarkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI Nomor : B-3103/III/KP.06.01/6/2021.

Baca Juga: Setiap Hari Ratusan Terpapar Covid-19, Pemprov DKI: Jangan Bawa Anak-anak Keluar Rumah!

"Selama kegiatan work from home mohon tidak keluar rumah. Dan diimbau sivitas disiplin menerapkan prokes 5 M untuk menjaga lingkungan kantor dan penyebaran COVID-19," begitu tulisan surat tersebut.

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI Atit Kanti.

"Berdasarkan hasil WSD yang dilakukan oleh tim peneliti COVID-19 di LIPI menunjukkan adanya dominasi varian India atau Delta yang ditemukan pada sampel di Karawang," begitu tulis surat itu lagi.

2. SMP Kota Tangerang jadi tempat isolasi mandiri

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)

Sekolah di Kota Tangerang atau SMP Tangerang jadi tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Sebab kondisi rumah sakit Kota Tangerang tidak mampu menerima pasien COVID-19 yang membludak saban hari.

Untuk tahap pertama, ruang kelas SMP 30 menjadi tempat isolasi Covid-19. Hal ini terjadi, diakibatkan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) di Kota Tangerang terisi penuh.

"Kemarin kita sedang menyiapkan tambahan sekolah SMP 30 yang akan kita jadikan RIT, kita (pilih sekolah itu, karena) berdekatan juga dengan puskesmas jurumudi," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di Gembor, Jatiuwung, Kota Tangerangn, Senin (21/6/2021).

Seandainya SMP 30 penuh, maka SMP 23 akan menjadi pilahan untuk dijadikan tempat Isolasi Covid-19.

"Kalau nanti RIT jurumudi sama smp 30 penuh kita akan buka lagi yang smp 23 di gebang raya," ucapnya.

Dalam kesempatannya, Arief menjelaskan ruang isolasi tambahan ini direncanakan memiliki kapasitas sementara 150 tempat tidur.

Setiap kelas bisa menampung paling banyak 8 tempat tidur

"Mudah-mudahan bisa membantu pasien-pasien yang masih belum mendapatkan tempat isolasi," tutupnya.

Untuk diketahui, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan saat ini telah mencapai 93 persen. Sementara itu, BOR di ICU di RSUD Kota Tangerang telah mencapai 100 persen.

3. 10 Pusat Kuliner di Jakarta Dibatasi

Pusat Takjil di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Risna Halidi)

Kepolisian Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pada 10 titik pusat kuliner Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB. pembatasan dilakukan mulai malam ini.

Termasuk beberapa kawasan kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan guna mencegah kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut ada dua kawasan kuliner yang menjadi perhatian petugas yakni kawasan kuliner sate taichan di Senayan dan soto "Gultik" di Bulungan.

"Kemarin malam Minggu kami membubarkan di daerah Senayan situ sate taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang protokol kesehatan mereka tidak pake masker, kumpul rame-rame batasan 5 orang itu melebihi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.

Sedangkan lokasi kedua yang juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya adalah kawasan kuliner gulai tikungan (gultik) di Perempatan Jalan Mahakam dan Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.

"Saya ambil contoh ada di daerah Bulungan ada UMKM gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana," ujarnya.

Pembatasan mobilitas ini dinilai bisa menjadi solusi mengatasi kerumunan massa di sejumlah lokasi kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Yusri juga menjelaskan alasan pembatasan diberlakukan mulai dari pukul 21.00 WIB, karena aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan usaha cafe, bar dan restoran tutup pada pukul itu.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, cafe, semua harus tutup," tambahnya.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sapai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

4. Yogyakarta lockdown

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan kebijakan PPKM Mikro di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (20/06/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Dampak buruk Yogyakarta lockdown atau Jogja lockdown jika masyarakatnya tidak patuh protokol kesehatan COVID-19. Sebab Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam Yogyakarta tutup daerah. Hal itu dikatakan Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/06/2021).

Sultan menyayangkan masyarakat yang sulit mendisplinkan diri mentaati protokol kesehatan. Padahal kasus meninggal COVID-19 juga semakin tinggi setiap harinya dan kebanyakan pasien yang meninggal berusia diatas 50 tahun.

Karenanya bila lockdown benar-benar diberlakukan, maka banyak sektor lain yang harus mengikuti kebijakan tersebut. Bila pembatasan tidak dilakukan maka fenomena peningkatan kasus COVID-19 tidak akan berhenti.

"Kalau tempat wisata, kalau tidak ada orang yang datang ya nggak akan buka," imbuhnya.

Load More