SuaraBali.id - Kasus penghinaan agama Hindu Desak Made Darmawati akan digarap di Jakarta. Meski Desak Made Darmawati dari Bali.
Video penghinaan Agama Hindu Desak Made Darmawati dibuat di Jakarta. Desak Made Darmawati merupakan seorang Ustazah sekaligus dosen.
Kini kasus penistaan agama Desak Made Darmawatisegera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP.
Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Ustazah Hina Agama Hindu, Desak Made Darmawati Dikeroyok 3 Laporan Polisi
"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani.
Menurut perwira melati tiga di pundak itu, pihaknya serius menangani ke 3 laporan tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan terlapor Desak Made.
Diungkapkanya, dalam setiap proses penyelidikan patut melihat dimana tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim khusus dan hasil koordinasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memutuskan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Hindu tersebut ke Bareskrim Polri.
"Diduga kuat video yang menistakan agama Hindu itu terjadi di Jakarta. Nantinya akan diproses bersamaan dengan laporan yang lain terhadap kasus yang sama itu," tegasnya.
Lain hal, kata Kombes Raharjo, bila TKP-nya berada di Bali sudah tentu akan di atensi dengan melakukan penyelidikan.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
Dentuman Keras Iringi Erupsi Lewotobi Laki-laki, Radius 5 Kilometer Disterilkan!
-
Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Bule Mesum di Halaman Rumah Warga Bali Ditangkap, Hendak Kabur ke Australia