SuaraBali.id - Desak Made Darmawati, Ustazah hina agama Hindu akan segera diseret ke meja hijau atau pengadilan. Desak Made Darmawati adalah seorang dosen.
Kini kasus penistaan agama Desak Made Darmawatisegera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP.
Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.
"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani.
Baca Juga: Polri Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu Desak Made
Menurut perwira melati tiga di pundak itu, pihaknya serius menangani ke 3 laporan tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan terlapor Desak Made.
Diungkapkanya, dalam setiap proses penyelidikan patut melihat dimana tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim khusus dan hasil koordinasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memutuskan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Hindu tersebut ke Bareskrim Polri.
"Diduga kuat video yang menistakan agama Hindu itu terjadi di Jakarta. Nantinya akan diproses bersamaan dengan laporan yang lain terhadap kasus yang sama itu," tegasnya.
Lain hal, kata Kombes Raharjo, bila TKP-nya berada di Bali sudah tentu akan di atensi dengan melakukan penyelidikan.
"Tapi karena luar Bali tentu saja perkara itu akan kita limpahkan ke Bareskrim. Karena di Bareskrim juga ada yang buat laporan sama," sebutnya lagi.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran