Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Juni 2021 | 09:05 WIB
Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.

SuaraBali.id - Desak Made Darmawati, Ustazah hina agama Hindu akan segera diseret ke meja hijau atau pengadilan. Desak Made Darmawati adalah seorang dosen.

Kini kasus penistaan agama Desak Made Darmawatisegera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).

Baca Juga: Polri Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu Desak Made

Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.

Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)

Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP.

Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.

"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani.

Baca Juga: Ustazah Hina Agama Hindu, Desak Made Darmawati Akan Diperiksa Mabes Polri Pekan Depan

Menurut perwira melati tiga di pundak itu, pihaknya serius menangani ke 3 laporan tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan terlapor Desak Made.

Load More