Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Juni 2021 | 09:05 WIB
Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.
Desak Made Darmawati minta maaf. (Kemenag)

Diungkapkanya, dalam setiap proses penyelidikan patut melihat dimana tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim khusus dan hasil koordinasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memutuskan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Hindu tersebut ke Bareskrim Polri.

"Diduga kuat video yang menistakan agama Hindu itu terjadi di Jakarta. Nantinya akan diproses bersamaan dengan laporan yang lain terhadap kasus yang sama itu," tegasnya.

Lain hal, kata Kombes Raharjo, bila TKP-nya berada di Bali sudah tentu akan di atensi dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polri Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Penistaan Agama Hindu Desak Made

"Tapi karena luar Bali tentu saja perkara itu akan kita limpahkan ke Bareskrim. Karena di Bareskrim juga ada yang buat laporan sama," sebutnya lagi.

Diberitakan, terlapor oknum Dosen di Jakarta yakni Desak Made Darmawati membuat gaduh masyarakat Bali. Dimana dalam cuplikan video tausiah yang viral di beberapa Media Sosial per 15 April 2021 memuat komentar dugaan penistaan agama sehingga terlapor Desak Made dilaporkan ke Polda Bali.

Load More