Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 27 Mei 2021 | 16:38 WIB
Pos pengetatan Jembrana. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Petugas gabungan memperpanjang waktu pemeriksaaan hingga 31 Mei mendatang di dua titik pos pengetatan.

Sebagaimana melansir laman BeritaBali, Kamis (27/5/2021), kedua pos pengetatan melibatkan Waterbee dan penimbangan Cekik Gilimanuk.

Petugas gabungan terlibat dalam pos pengetatan melibatkan personel TNI dari Kodim 1617 Jembrana, Polres Jembrana, Brimob Gilimanuk, Satpol PP Jembrana, Dinas Kesehatan Jembrana serta Dinas Perhubungan Jembrana.

Petugas akan menghentikan setiap kendaraan melintas guna diperiksa kelengkapan surat keterangan hasil Negatif Rapid test Antigen atau GeNose, sebagai syarat utama disamping kelengkapan administrasi lainnya untuk bisa masuk ke Bali.

Baca Juga: Ditolak Warga, Pabrik Limbah Medis di Jembrana Jalan Terus

"Kita berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 pascaarus balik Idulfitri. Untuk itu, siapun yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk, wajib membawa Suket hasil Negatif Rapid test Antigen maupun GeNose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan masuk ke Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bali," jelas Komandan Kodim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.

Dandim 1617 Jembrana mengakui, masih ada ditemukan adanya masyarakat yang hendak masuk ke Bali tanpa dilengkapi Suket Negatif Covid maupun Suket Rapidtest Antigen dan Genose yang sudah kadaluwarsa.

Petugas di lapangan harus secara tegas meminta masyarakat untuk mau melakukan tes ulang Rapid test Antigen dan Genose pada tempat yang telah disediakan jika masih ingin melanjutkan perjalanan.

Load More