SuaraBali.id - Cara bercerai suami istri agama Hindu. Namun bercerai tidak baik dan bukan pilihan baik untuk suami istri. Jika bercerai pilihan terakhir, begini alur daftar gugatan cerai ke pengadilan khusus Agama Hindu Bali.
Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.
Diharapkan agar keduanya dapat mempertahankan pernikahan yang telah dibangun.
Namun jika dari kedua belah pihak telah memilih untuk memutuskan ikatan tersebut maka ada beberapa cara yang harus ditempuh.
Dikutip dari buku Ida Bagus Anom “Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu” terdapat beberapa tata cara dalam pelaksanaan perceraian, antara lain:
- Menyelesaikan permasalahan dengan banjar adat sesuai awig-awig atau pararem setempat
- Melakukan upacara Mapegat Sot dengan mengelilingi Bale Agung
- Dilanjutkan dengan permohonan cerai pada pengadilan sampai pemutusan pengadilan dianggap sah bercerai
- Apabila dikemudian hari ingin rujuk, haruslah ditempuh upacara perkawinan seperti biasanya
Selain itu ada beberapa langkah yang perlu dilalui untuk mengajukan gugatan cerai yang ditempuh melalui pengadilan.
Menyiapkan dokumen, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai
- Surat izin cerai dari atasan (berstatus PNS)
Catatan tambahan bagi gugatan cerai yang diajukan dengan gugatan harta bersama maka diperlukan dokumen-dokumen seperti:
- Sertifikat tanah
- STNK
- BPKB, dan
- Kwitansi jual beli
- Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah dokumen dokumen yang diminta telah dilengkapi, langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman tergugat.
Baca Juga: Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener
Membuat Surat Gugatan
Di pengadilan anda bisa menuju pusat bantuan hukum guna membuat surat gugatan, yang didalamnya harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima oleh pengadilan seperti, adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus dan lain sebagainya.
Biaya Perceraian
Biaya selama sidang cerai wajib dibayar oleh pihak yang melakukan gugatan cerai. Biaya yang dimaksud antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat penggilan persidangan maka pihak pengadilan akan membebankan biaya yang lebih besar, tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Ketika proses persidangan berjalan diharapkan kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan guna mengikuti mediasi. Dengan harapan terakhir kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik gugatannya.
Berita Terkait
-
Menara Eiffel Ditutup, Buntut Pekerja Wanita Diskriminasi saat Kunjungan Umat Keagamaan
-
Khidmat Perayaan Hari Raya Galungan di Berbagai Daerah Indonesia
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat