SuaraBali.id - Cara bercerai suami istri agama Hindu. Namun bercerai tidak baik dan bukan pilihan baik untuk suami istri. Jika bercerai pilihan terakhir, begini alur daftar gugatan cerai ke pengadilan khusus Agama Hindu Bali.
Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.
Diharapkan agar keduanya dapat mempertahankan pernikahan yang telah dibangun.
Namun jika dari kedua belah pihak telah memilih untuk memutuskan ikatan tersebut maka ada beberapa cara yang harus ditempuh.
Dikutip dari buku Ida Bagus Anom “Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu” terdapat beberapa tata cara dalam pelaksanaan perceraian, antara lain:
- Menyelesaikan permasalahan dengan banjar adat sesuai awig-awig atau pararem setempat
- Melakukan upacara Mapegat Sot dengan mengelilingi Bale Agung
- Dilanjutkan dengan permohonan cerai pada pengadilan sampai pemutusan pengadilan dianggap sah bercerai
- Apabila dikemudian hari ingin rujuk, haruslah ditempuh upacara perkawinan seperti biasanya
Selain itu ada beberapa langkah yang perlu dilalui untuk mengajukan gugatan cerai yang ditempuh melalui pengadilan.
Menyiapkan dokumen, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai
- Surat izin cerai dari atasan (berstatus PNS)
Catatan tambahan bagi gugatan cerai yang diajukan dengan gugatan harta bersama maka diperlukan dokumen-dokumen seperti:
- Sertifikat tanah
- STNK
- BPKB, dan
- Kwitansi jual beli
- Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah dokumen dokumen yang diminta telah dilengkapi, langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman tergugat.
Baca Juga: Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener
Membuat Surat Gugatan
Di pengadilan anda bisa menuju pusat bantuan hukum guna membuat surat gugatan, yang didalamnya harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima oleh pengadilan seperti, adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus dan lain sebagainya.
Biaya Perceraian
Biaya selama sidang cerai wajib dibayar oleh pihak yang melakukan gugatan cerai. Biaya yang dimaksud antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat penggilan persidangan maka pihak pengadilan akan membebankan biaya yang lebih besar, tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Ketika proses persidangan berjalan diharapkan kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan guna mengikuti mediasi. Dengan harapan terakhir kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik gugatannya.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp20 Juta per Bulan Usai Bercerai
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
13 Arti Mimpi Orang Tua Bercerai, Tak Selalu Pertanda Buruk
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis