SuaraBali.id - Cara bercerai suami istri agama Hindu. Namun bercerai tidak baik dan bukan pilihan baik untuk suami istri. Jika bercerai pilihan terakhir, begini alur daftar gugatan cerai ke pengadilan khusus Agama Hindu Bali.
Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.
Diharapkan agar keduanya dapat mempertahankan pernikahan yang telah dibangun.
Namun jika dari kedua belah pihak telah memilih untuk memutuskan ikatan tersebut maka ada beberapa cara yang harus ditempuh.
Dikutip dari buku Ida Bagus Anom “Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu” terdapat beberapa tata cara dalam pelaksanaan perceraian, antara lain:
- Menyelesaikan permasalahan dengan banjar adat sesuai awig-awig atau pararem setempat
- Melakukan upacara Mapegat Sot dengan mengelilingi Bale Agung
- Dilanjutkan dengan permohonan cerai pada pengadilan sampai pemutusan pengadilan dianggap sah bercerai
- Apabila dikemudian hari ingin rujuk, haruslah ditempuh upacara perkawinan seperti biasanya
Selain itu ada beberapa langkah yang perlu dilalui untuk mengajukan gugatan cerai yang ditempuh melalui pengadilan.
Menyiapkan dokumen, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai
- Surat izin cerai dari atasan (berstatus PNS)
Catatan tambahan bagi gugatan cerai yang diajukan dengan gugatan harta bersama maka diperlukan dokumen-dokumen seperti:
- Sertifikat tanah
- STNK
- BPKB, dan
- Kwitansi jual beli
- Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah dokumen dokumen yang diminta telah dilengkapi, langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman tergugat.
Baca Juga: Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener
Membuat Surat Gugatan
Di pengadilan anda bisa menuju pusat bantuan hukum guna membuat surat gugatan, yang didalamnya harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima oleh pengadilan seperti, adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus dan lain sebagainya.
Biaya Perceraian
Biaya selama sidang cerai wajib dibayar oleh pihak yang melakukan gugatan cerai. Biaya yang dimaksud antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat penggilan persidangan maka pihak pengadilan akan membebankan biaya yang lebih besar, tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Ketika proses persidangan berjalan diharapkan kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan guna mengikuti mediasi. Dengan harapan terakhir kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik gugatannya.
Berita Terkait
-
Khidmat Perayaan Hari Raya Galungan di Berbagai Daerah Indonesia
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api