Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi umat Hindu. [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

Di pengadilan anda bisa menuju pusat bantuan hukum guna membuat surat gugatan, yang didalamnya harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima oleh pengadilan seperti, adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus dan lain sebagainya.

Biaya Perceraian

Biaya selama sidang cerai wajib dibayar oleh pihak yang melakukan gugatan cerai. Biaya yang dimaksud antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat penggilan persidangan maka pihak pengadilan akan membebankan biaya yang lebih besar, tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Baca Juga: Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener

Ketika proses persidangan berjalan diharapkan kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan guna mengikuti mediasi. Dengan harapan terakhir kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik gugatannya.

Namun jika keputusan bercerai sudah bulat, kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Jika pihak tergugat tidak pernah memnuhi panggilan dari pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti bahwa pernikahan telah berakhir, apabila pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

Saksi

Para saksi akan dihadirkan saat sidang perceraian. Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika penggugat menhadirkan saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Baca Juga: Umat Hindu Bali Gelar Upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung 24 Juni

Selain itu anda juga anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk mengurus persyaratan di atas.

Load More