Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi umat Hindu. [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

Namun jika keputusan bercerai sudah bulat, kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Jika pihak tergugat tidak pernah memnuhi panggilan dari pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti bahwa pernikahan telah berakhir, apabila pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

Saksi

Para saksi akan dihadirkan saat sidang perceraian. Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika penggugat menhadirkan saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Selain itu anda juga anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk mengurus persyaratan di atas.

Kontributor : Kiki Oktaliani

Load More